Diposting : 13 June 2019 23:06
Redaksi - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya ke pihak swasta, menerapkan peraturan Gubernur Bali nomor 80 tahun 2018 tentang Pelestarian Aksara Bali juga didapati beluam diolaksankan oleh instasi pemerintah. Menyikapi itu Satuan polisi pamong praja (satpol pp) Gianyar, langsung menghadiahi surat teguran.
Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha, Rabu (12/6), mengakui, penerapan Pergub itu belum 100 persen dilaksankan di Kabupaten Gianyar. Bahkan masih ada beberapa instansi pemerintahan yang baru membuat plang beraksara Bali, dan ada juga yang baru akan mengkonsepkan plangnya. Sementara perusahaan swasta seperti villa dan hotel sudah hampir semua, meski gaya huruf maupun latar belakangnya menyesuaikan dengan nama perusahaan. “Kalau instansi pemerintahan, memang diarahkan agar menggunakan latar belakang merah putih,” terangnya.
Peruahaan swasta, seperti hotel dan villa, pemerintah tidak bisa mewajibkan latar belakangnya merah putih. Karena masing-masing perusahaan memiliki logo yang sudah dikenal luas atau memiliki keyakinan dan konsep masing-masing. “Untuk swasta, yang penting menggunakan Akasara Bali. Berbeda halnya dengan instansi pemerintahan,” tambahnya.
Mengenai instansi pemerintahan yang belum menerapkannya, pihak Satpol PP pun sudah menemui masing-masing instansi terkait. Selanjutnya dilakukan koordinasi, apa yang menjadi kendala maupun penghambatnya. Dalam kesempatan itu juga diberikan surat teguran, yang sifatnya untuk mengingatkan berdasarkan Pergub itu sendiri.