Denpasar, Bali Tribune
Seorang penipu dalam jual beli tanah seharga Rp19,2 miliar berinisial I Nyoman Gede KA dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Denpasar. Ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara maksiman 4 tahun.
Kasus ini berawal dari tersangka menawarkan kepada korban I Nyoman D. untuk menjual tanah di wilayah Padanggalak Denpasar Timur (Dentim) seluas 85,3 are pada bulan Mei 2015. Saat itu, tersangka mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik tersangka bersama keluarga besarnya yang benar-benar mau dijual dan tidak ada masalah. Selanjutnya, mengajak korban ke lokasi tanah tersebut untuk melakukan pengecekan.
"Karena korban tertarik untuk membeli tanah itu sehingga dilakukan beberapa kali pertemuan guna negosiasi masalah harga. Kemudian disepakati tanah tersebut seharga 225 juta rupiah per are," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan, SH., SIk kepada Bali Tribune, siang kemarin.
Setelah mencapai kata sepakat soal harga tanah tersebut, selanjutnya adalah pembayaran awal sebesar Rp100 juta dan setelah SHM jadi sebesar 75 persen dan pelunasan pada saat pembuatan AJB. Atas kesepakatan tersebut, korban langsung membayar tanda jadi (DP) sebesar Rp100 juta. Menariknya, setelah korban membayar tanda jadi tersebut, tersangka baru mengatakan kepada korban bahwa sebelumnya, yaitu pada bulan Juli 2014 tanah tersebut sudah mau dibeli oleh Ketut Gde Sukarata dengan harga Rp200 juta per are dan sudah diberi DP.
"Sehingga tersangka meminta korban untuk diberikan uang tambahan sebesar 150 juta rupiah dengan alasan untuk dipergunakan mengembalikan uang DP kepada Ketut Gede Sukarata. Karena korban sudah telanjur menyerahkan DP kepada tersangka, sehingga korban bersedia memberikan uang tambahan 150 juta rupiah lagi," terang Reinhard.
Namun setelah berjalan dua bulan, tiba-tiba tersangka membatalkan penjualan tanah tersebut kepada korban dengan alasan korban tidak menepati janji untuk melakukan pembayaran secara cash atau minimal 75 persen. Padahal antara tersangka dan korban tidak pernah melakukan perjanjian tersebut. Anehnya lagi, setelah tersangka membatalkan penjualan tanah tersebut, pada bulan Agustus 2015 tersangka menggunakan tanah tersebut sebagai kompensasi pinjaman uang kepada Nyoman Lingga, ST sebesar Rp275 juta tanpa bunga dan tanpa batas waktu pengembalian dengan syarat tersangka memberikan Nyoman Lingga membuka jalan di atas tanah tersebut agar Nyoman Lingga mendapat akses jalan masuk ke lokasi tanah miliknya yang ada di belakang tanah milik tersangka.
Atas kejadian itu, korban merasa telah ditipu oleh tersangka sebesar Rp250 juta sehingga melaporkan kejadiannya ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; LP/1465/XI/2015/Bali/resta Dps, tgl. 13 Nop 2015. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dan menahan tersangka beserta sejumlah barang bukti. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Tahanan Polresta Denpasar. Dan penyidik dalam tahap pemenuhan berkas perkara," terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
"Pengakuan tersangka, tanah tersebut adalah miliknya. Tetapi masih kita dalami lebih lanjut," sambung perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini.