Diposting : 26 June 2019 22:40
Redaksi - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Musibah rumah longsor di Banjar Sasih, Batubulan yang menewaskan seorang ibu dan tiga anaknya akhir tahun lalu telah membuat Pemkab Gianyar kecolongan. Memastikan musibah yang sama tidak terulang lagi, perizinan perumahan di daerah rawan bencana pun diperketat.
Dalam operasi yang dilaksanakan, Selasa (25/6), puluhan aparat Pol PP mensweeping perumahan yang berlokasi di bibir jurang yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin. Salah satu perumahan yang disasar adalah perumahan elit di kawasan Desa Pering, Blahbatuah yang lokasinya di pinggir sungai. Meski perumahan ini sudah dikembangkan sejak lama, kenyataannya pemohonan izin bangunan yang baru masuk ke Kantor Desa Pering baru 36 unit drai 51 unit bangunan di tahap pertama. belum termasuk 60 unit bangunan yang dibangun pada tahap kedua.
Namun, saat petugas Pol PP mendatangi perumahan tersebut, salah seoramg perwakilan pengembanag mengaku sudah mengajukan permohonan untuk seluruh unit bangunan yang ada. “Dari keterangan pihak pengembang dan aparatur desa sangat berbeda. Karena itu, pihak pengembang yang memiliki kapasitas kami minta hadir memberikan penjelsan secara langsung ke Kantor Pol PP dan Damkar. Untuk tahap awal kami masih toleransi sebagai pembinaan. Namun, jika tidak segera diproses, tentunya kami layangkan surat peringatan ( SP),” ungkap Kadis Pol PP dan Damkar Gianyar I Made Watha.
Mengenai adanya beberapa rumah yang lokasinya di bibir jurang, permohonan perizinanan dipastikan akan mendapat perhatian serius dari Dinas PU. Terlebih pasca kejadian di Batubulan itu, Bapak Bupati Gianyar, I Made Mahayastra sudah mengingatkan kembali agar tim perizinan dan penegak perda lebih cermat dan wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum mengeluarkan izin. Karena jika hanya duduk diatas meja, potensi bencana atau hal-hal lainnya akan terabaikan. “Tidak hanya perumahan, akomodasi pariwisata yang berlokasi di daerah rawan bencana juag menjdi perhatian kami,” terangnya.
Dari hasil sidak sementara ini, sebut Watha, secara prinsip pengembang sudah memiliki ijin lokasi, namun persyaratan lain seperti IMB justru diabaikan. Sehingga pihaknya menduga masih banyak rumah yang bagun oleh pengembang yang belum ber-IMB. Selain potensi bencana, kondisi ini juga merugikan keuangan daerah. “Kami juga sidak ke Perumahan Dewi Uma, Batubulan, sebanyak 15 unit rumah yang dibangun semuanya tanpa adanya IMB. Makanya kami warning juga agar pengembangnya segera melengkapi,” tambahnya.
Atas pelanggaran yang ditemukan ini, pihaknya masih dalam tahap pembinaan, untuk segera mengurus administrasi utamanya IMB. Bila langkah pembinaan diabaikan, maka nanti menyusul SP 1 dan selanjutnya sampai SP 3, sehingga usahanya bisa ditutup. “Kami akan terus meyambangi perumahan pengembang yang lain, sehingga semua usaha perumahan tertib administrasi. masih banyak perumahan di bibir jurang yang belum kami periksa,” tandasnya.