Rp 41 Miliar Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pengawasan Terpadu Tindaklanjuti PDS | Bali Tribune
Diposting : 26 June 2019 23:00
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune/AGGRESSIVE GROWT - Temu teknis pengawasan terpadu dalam menegakkan kepatuhan mendukung aggresive growth tahun 2019
balitribune.co.id | Denpasar  -  Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), M. Yamin Pahlevi menyatakan akan tetap menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang masih terdata sebagai perusahaan daftar sebagian (PDS) baik itu PDS upah, PDS program, tenaga kerja termasuk yang menunggak iuran. 
 
"Diharapkan hasil pertemuan temu teknis pengawasan terpadu dalam menegakkan kepatuhan dalam mendukung aggresive growth tahun 2019 ini bisa menindaklanjuti PDS itu," jelasnya di Denpasar, Selasa (25/6).
 
Dikatakan Yamin, hal-hal yang belum selasai atau daftar perusahaan yang masih PDS tersebut akan ditindaklanjuti dengan disurati dan dikunjungi. "Pada akhirnya mereka tidak PDS, tidak ada tunggakan. Targetnya harus selesai tahun ini," ucap Yamin. 
 
Dia menyebutkan, se-Bali Raya untuk BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar saja terdapat 37 perusahaan yang PDS program. Sedangkan Kantor Cabang Bali-Denpasar jumlah PDS program sebanyak 60 perusahaan, PDS upah 64 perusahaan, piutang iuran 26 perusahaan dan 10 perusahaan wajib. "Jadi total 197 perusahaan. Tunggakan di Bali Raya itu semua per Mei," ungkapnya. 
 
Kata dia terdapat Rp 41,7 miliar piutang yang harus ditagih ke perusahaan. 
 
Sementara total PDS upah se-Bali Raya sampai Mei 2019 untuk pekerja badan usaha ada 7.751 dengan total upah dibawah UMK sebanyak 121.113 tenaga kerja atau TK. Sedangkan TK asing di 1.926 perusahaan dengan jumlah 3.984 TK asing. "Dengan adanya pengawasan terpadu ini bila perlu melakukan low enforcement sehingga perusahaan menjadi patuh," tegasnya. 
 
Sementara itu, Tri Arya Dhyana K, Kabid Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali menyampaikan, pengawasan terpadu dari 2 pihak yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker ini diharapkan mencapai kesamaan tujuan dan target. 
 
"Kita juga mengharapkan dari segi waktu, target harus menyatu. Untuk lebih efektifnya pengawasan ini diperlukan perencanaan yang lebih terpadu, teknisnya dan surat menyuratnya. Kami mengharapkan itu lebih awal atau di akhir tahun ada evaluasi plus ada perencanaan untuk pengawasan terpadu ini dalam kurun waktu setahun ke depan" harap Dhyana. 
 
Menurutnya dengan adanya perencanaan di awal dan akhir tahun pelaksanaan pengawasan tersebut akan bisa lebih efektif. "Karena kegiatan kami lebih banyak setelah bulan keempat atau kelima. Jadi sama-sama kita bisa mengatur waktu. Kita mempunyai beban pengawasan sesuai dengan norma-norma kerja. Dengan BPJS Ketenagakerjaan kita lebih ke arah kepesertaan dari perusahaan membayarkan premi pekerjanya kepada BPJS," jelasnya.