Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perokok Didenda Rp 150 Ribu

Bali Tribune/ TIPIRING - Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Celagi Gendong, Denpasar, Senin (8/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Merokok memang tidak dilarang, tapi kalau bukan pada tempatnya (area smoking), bersiaplah membayar denda. Hal itu menimpa 4 orang perokok di RS Sanglah dan Tiara Dewata, masing-masing didenda Rp 150 ribu.
  
Keputusan itu dijatuhkan Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH, MH, didampingi Panitera I Ketut Adiun SH dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Banjar Celagi Gendong, Denpasar Senin (8/7). Selain 4 orang pelanggar Perda tentang kawasan bebas rokok (KTR) yang didenda Rp 150 ribu, 2 orang pelanggar kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL) masing-masing Rp 200 ribu.  
 
Inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tipiring ini digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Sidang ini menghadirkan para pelanggar Perda Kota Denpasar hasil penindakan, baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, usai Sidang Tipiring menjelaskan pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, sebagai bentuk sosialisasi Perda guna meminimalisir pelanggaran Perda oleh masyarakat.
 
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
 
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
 
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
 
Menurut Dewa Sayoga, keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
 
Sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH, MH,  Panitera I Ketut Adiun SH menjatuhkan hukuman denda beragam kepada seluruh pelanggar dengan kisaran Rp 150 ribu bagi 4 pelanggar KTR dan Rp 200 ribu bagi 2 orang pelanggar PKL.
 
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Operasi Cipkon Agung 2025, Polres Klungkung Razia Cafe Hiburan Malam dan Jalan Baypass Ida Bagus Mantra

balitribune.co.id | Semarapura - Operasi Cipkon Agung 2025 Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Klungkung menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2025 dengan menyasar lokasi cafe dan tempat hiburan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Ajak Masyarakat Guyub Membangun Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria dalam pidato pertamanya pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura, Kamis (6/3), menyampaikan langkah awal kepemimpinannya bersama Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra adalah mengoptimalkan 100 hari kerja menjadi prioritas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

MDA Klungkung Sebut Warga Kena Sanksi Kanorayang Boleh Tetap Tinggal di Desa Adat

balitribune.co.id | Semarapura - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung angkat bicara terkait sanksi adat kanorayang (dikeluarkan dari banjar adat) yang dijatuhkan kepada delapan kepala keluarga (KK) Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Selasa (4/3). MDA menegaskan, meski disanksi adat, warga yang dikanorayang masih boleh tetap tinggal di wilayah tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Pertahankan Predikat Tata Kelola Pemerintahan Terbaik dengan Skor MCP Tertinggi Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tabanan mencatat skor tertinggi untuk kategori Kabupaten secara nasional dengan raihan 97,97 persen. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan Tips Aman Berkendara Saat Puasa

balitribune.co.id | Denpasar – Menjalani ibadah puasa tidak seharusnya menjadi hambatan bagi pengendara dalam menjaga keselamatan di jalan. Untuk memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman selama bulan Ramadan, berikut beberapa tips dari team safety riding Astra Motor Bali yang dapat diterapkan sebelum, saat, dan setelah berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Buka Puasa Bersama di Masjid Masjid Al-Amin Prajaraksaka, Wujud Silaturahmi Jaga Toleransi Umat Beragama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Amin Prajaraksaka, Pemogan, Denpasar Selatan pada Kamis (6/3) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.