BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Seluruh TK Tahun Ini Tercover Jaminan Sosial | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 05 Desember 2024
Diposting : 2 August 2019 14:16
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune/ Novias Dewo
balitribune.co.id | Badung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar memastikan tahun ini seluruh tenaga kerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan data tenaga kerja (TK) aktif hingga Juli 2019 mencapai 251.721 TK penerima upah (PU) dan 12.063 TK bukan penerima upah (BPU). "Itu berarti baru ada yang ditambahkan 54.761 TK PU dan 14.620 TK BPU hingga Juli 2019," sebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Novias Dewo di Kuta, Badung, Rabu (31/7).
 
Disebutkanya untuk badan usaha aktif yang terdaftar mencapai 8.400 perusahaan. Tahun ini akan terus meningkat agar jumlah kepesertaan kian bertumbuh. Pihaknya pun akan membidik pemberi kerja formal maupun informal agar semua TK tercover jaminan sosial sebagai perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. 
 
Novias menyampaikan, selama semester pertama 2019, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Denpasar telah melakukan klaim kepada 1.122 kasus untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai Rp11,95 miliar lebih, jaminan hari tua (JHT) 10.616 kasus sejumlah Rp 159,89 miliar lebih, kemudian jaminan kematian (JKM) sebanyak 168 kasus sebesar Rp 4,75 miliar lebih dan jaminan pensiun (JP) 1.340 kasus senilai Rp 789 juta lebih. 
 
Menurutnya, klaim JKM tersebut juga telah dikirimkan kepada ahli waris masing-masing peserta. "Kami berharap dengan adanya peningkatan pelayanan prima atau percepatan pembayaran klaim yang kami lakukan, peserta semakin aman dan nyaman dalam bekerja," ucap Novias. 
 
Kata dia, menjadi tugas besar BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan dan mengedukasi seluruh pekerja dan pemberi kerja tentang pentingnya program jaminan sosial ini. Hal tersebut harus disadari oleh  pemberi kerja betapa pentingnya memberikan perlindungan kepada para pekerjanya. Sebab, pekerja sebagai aset pengusaha, maka harus dipastikan perlindungannya. 
 
"Sudah ada testimoni. Kita ingin menunjukkan bahwa BPJS tidak ada isu masalah pendanaan, isu masalah keruwetan dan pelayanan. Sepanjang ruang lingkupnya menjadi tanggungjawab kami, maka manfaat jaminan akan kita berikan kepada peserta yang memerlukan jaminan itu. Baru 2 hari terdaftar, mengalami risiko kerja sudah kita berikan pelayanan, tidak mengeluarkan biaya 1 rupiah pun. Anaknya meninggal, santunan kematiannya kita berikan," jelas Novias. 
 
Salah seorang peserta, Agus Wahyudi, yang baru tiga bulan menjadi peserta mandiri (bukan penerima upah) BPJS Ketenagakerjaan, mengaku sangat terbantukan dalam hal menyelesaikan kecelakaan kerja yang dialaminya.
 
“Saya ikut kepesertaan jaminan ketenagakerjaan, saya tidak berharap akan mengalami kecelakaan.Tapi saya merasakan manfaatnya telah dicover oleh BPJS," ucapnya. 
 
Dia menuturkan membayar premi mandiri Rp37.800 per bulan dengan layanan tiga program, ketika mengalami kecelakaan kerja ia tidak membayar biaya perawatan di rumah sakit.  
 
"Mulai biaya operasi, obat dan rawat inap hingga biaya keseluruhan, semua tidak dipungut biaya karena tertanggung BPJS Ketenagakerjaan," paparnya. (u)