Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekrut Tenaga Kontrak Dilarang, Dewan Pertanyakan Cara Penuhi Kebutuhan Kekurangan Pegawai

Bali Tribune/ AA Sayang Suparta.
balitribune.co.id | Semarapura - Realita di lapangan, Pemerintah daerah Klungkung kesulitan untuk melakukan perekrutan tenaga kontrak, jika merujuk sebagaimana isi PP 49/tahun 2018 yang diperkuat kembali dengan LO (Legal Opinion) dari Kejari Klungkung baru-baru ini. Tentu saja kondisi ini mengundang keprihatinan di kalangan Dewan /DPRD Klungkung, merekapun bersikap dengan kondisi yang dianggap memprihatinkan ini.
 
Menurut lembaga legislatif DPRD Klungkung, situasi ini tidak membuahkan solusi bagi pemerintah daerah, di tengah kekurangan pegawai saat ini. Salah seorang anggota Dewan Klungkung A.A Gde Sayang Suparta ditemui wartawan  mengatakan perekrutan semestinya masih bisa dilakukan Pemkab Klungkung. Hanya perlu kejelasan seperti apa saja, yang dilarang itu perekrutan pegawai non PNS dan Non PPPK, khusus untuk mengisi jabatan apa saja,kilahnya.
 
Lebih jauh menurut AA Sayang Suparta, kemunculan PP 49/tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ini sebagai pelaksana teknis dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagaimana isinya pada Pasal 96 ayat 1, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Menurutnya diambil hikmahnya Semangat kemunculan PP ini, kata dia, adalah maraknya perekrutan tenaga honorer saat itu. Sehingga PP ini dimunculkan untuk memangkas semuanya biar tidak menjadi penumpukan tenaga. 
 
"PP itu melarang mengangkat honorer karena dikecualikan dan kalau mau mengangkat pegawai, hanya dimungkinkan sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pertanyaannya, apakah security, cleaning service, engineering (tenaga teknis) dan sejenisnya itu termasuk jabatan ASN atau P3K? kalau tidak, dengan cara apa pemerintah merekrutnya, kalau mereka sesungguhnya dibutuhkan? begitu contohnya," beber A.A Sayang Suparta yang juga politisi Partai Gerindra ini tegas, Kamis (9/1).
 
Sehingga, menurutnya, harus diperjelas kembali, apa saja yang masuk dalam kategori jabatan PNS dan P3K, yang dilarang diisi oleh pegawai non PNS dan non P3K, sebagaimana isi Pasal 96 ayat 1. Kalau itu jelas, maka perekrutan pegawai non PNS dan non P3K atau lazim di daerah disebut dengan tenaga kontrak, tentu bisa dilakukan perekrutan untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat ini. Terlebih, kebutuhan pegawai semakin banyak, lantaran jumlah yang pensiun tiap tahun semakin tinggi. Sementara, kuota CPNS maupun perekrutan pegawai P3K tiap tahun tidak sebanding atau masih sangat minim.
 
Setelah kategori jabatan yang dimaksud sudah jelas, maka menurutnya pemerintah daerah bisa melakukan perekrutan, sebagaimana yang masih dilakukan sejumlah daerah lain. Bahkan, kebutuhan pegawai yang dimaksud, selanjutnya bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sehingga, proses perekrutannya lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap pemerintah daerah bergerak lebih cepat, agar kekurangan pegawai ini tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah memasuki tahun anggaran 2020 ini,” tadasnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan, Polisi Periksa Lima Saksi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung terus mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw, yang tewas dikeroyok dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.