Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Redam Kasus, KUAT Subak Gede Bungan Kapal Gelontorkan Rp 60 Juta

Bali Tribune / Kantor KUAT Subak Gede Bungan Kapal

balitribune.co.id | Tabanan – Mencuatnya kasus dugaan mark up pengajuan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum penyalur pupuk resmi Subak Gede Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan di tahun 2019 lalu memunculkan dugaan bahwa ada oknum polisi di Polres Tabanan yang melakukan 'permainan'. Dimana oknum polisi tersebut diduga meminta sejumlah uang guna mengamankan kasus tersebut agar kasus itu tidak dilanjutkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang sumber di lapangan, diceritakam bahwa awal mula mencuatnya kasus tersebut adalah dari adanya laporan warga ke Polda Bali mengenai dugaan praktik jahat dalam pengajuan pupuk bersubsidi di tahun 2018. Disebutkan, jika dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Subak Gede Bungan Kapal yang memiliki luas lahan 120 hektar tersebut mengajukan pupuk bersubsidi melebihi luas tersebut.

Atas laporan tersebut, Polda Bali kemudian memberi perintah kepada Polres Tabanan untuk melakukan pengecekan ke lapangan. "Dan setelah dicek, ternyata benar ada praktik mark up pupuk bersubsidi sesuai laporan," ujar sumber yang enggan dikorankan namanya.

Selanjutnya, selaku pengecer pupuk bersubdidi yang ditunjuk oleh distributor PT Setia Tani, I Ketut Mudiana sempat diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun nyatanya kasus itu tak pernah berlanjut. Diduga kuat kasus itu tak dilanjutkan setelah adanya kesepakatan memberikan sejumlah uang senilai Rp60 juta kepada oknum polisi tersebut.

Dugaan itu pun dikuatkan dengan laporan pertanggungjawaban rekapitulasi kas Kelompok Usaha Agribisnis Terpadu (KUAT) Subak Gede Bungan Kapal per 31 Desember 2019 lalu. Dalam laporan rekapitulasi tersebut tertulis Dikeluarkan Dana Tambahan Modal Dari SHU Untuk Biaya KUAT ke Pihak Kepolisian senilai Rp 60 juta. Serta saldo kas KUAT subak Gede Bungan Kapal tersisa per 31 Desember tertulis Rp 22 juta.

Dalam laporan keuangan itu, terdapat dua nama selaku penanggungjawab, yakni, selaku Ketua I Ketut Mudiana dan Niluh Gede Maria Dewi selaku bendahara.

Terkait hal ini, selaku pengelola penyaluran pupuk bersubsidi Subak Gede Bungan Kapal, I Ketut Mudiana membantah informasi tersebut. Dirinya mengatakan bahwa informasi adanya pemberian uang senilai Rp 60 juta kepada oknum polisi untuk mengamankan kasus tersebut tidaklah benar. Ia bahkan menyebutkan jika informasi itu salah. “Tidak ada itu, informasinya salah,” ujarnya yang dikonfirmasi via telepon Rabu (1/4).

Bahkan saat ditanya mengenai hasil rekapitulasi yang menyebut ada laporan keuangan yang diberikan kepada oknum Polres Tabanan senilai Rp 60 Juta, dengan tegas Mudiana kembali membantah. Menurutnya hal itu terjadi karena terjadi salah penulisan pada laporan rekapitulasi tersebut. “Mungkin salah redaksinya itu,” imbuhnya.

Namun ia tak membantah dan mengakui jika sempat dimintai keterangan terkait kasus pengajuan pupuk bersubsidi di tahun 2018 ini di Mapolres Tabanan beberapa waktu lalu. “Itu karena ada laporan disinyalir ada penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai RDKK. Disana saya sampaikan bahwa pengajuan pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan RDKK untuk alokasi lahan subak sebesar 120 hektar sesuai area yang ada di Subak Gede Bungan Kapal, jadi tidak ada masalah," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia yang dikonfirmasi terpisah meminta untuk datang langsung ke Mapolres Tabanan guna berkoordinasi soal hal tersebut. "Besok koordinasi ke kantor dengan kanit tipikor saya. Biar clear informasinya," ujarnya via Whatsapp. 

wartawan
I Komang Artajingga
Category

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.