Diposting : 13 April 2020 23:19
I Made Darna - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Mangupura - TINGGiNYA gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan di Kabupaten Badung mendapat respon dari Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta.
Politisi asal Pecatu, Kuta Selatan ini berharap perusahaan tidak langsung mem-PHK karyawan. Namun jika pun harus melakukan PHK, pihaknya meminta agar hak-hak karyawan diberikan secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau bisa kami harap jangan sampai mem-PHK. Tapi, andaikan PHK adalah jalan satu-satunya, tentu kami mengharapkan hak-hak pekerja jangan diabaikan, kendati di tengah situasi sulit seperti sekarang,” ujar Sumerta, Senin (13/4/2020).
Lebih lanjut politisi PDIP yang juga Bendesa Adat Pecatu ini mengaku sudah menerima laporan terkait banyaknya PHK dan pekerja di rumahkan akibat dampak Covid-19. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung per Senin (13/4/2020) total sudah ada 275 perusahaan mengambil kebijakan itu. Yakni 24.775 pekerja dirumahkan dan 381 yang langsung di PHK.
“Dalam situasi yang serba sulit tak bisa dipungkiri banyak perusahaan yang mengambil kebijaksanaan untuk merumahkan karyawannya. Namun, kami tetap berharap jangan sampai melakukan PHK,” harapnya.