Denpasar, Bali Tribune
Penertiban usaha galian C di Kabupaten Karangasem dilakukan pemerintah dalam rangka penegakan aturan terutama Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem. Selain itu, penertiban juga dilakukan karena sejumlah usaha galian C ditengarai telah merusak lingkungan termasuk hutan penyangga di wilayah timur Bali itu.
Soal penegakan Perda RTRW ini, kalangan DPRD Bali berpandangan bahwa hal tersebut sangat wajar dilakukan. "Kalau bicara penegakan Perda, itu wajar. Karena Perda dibuat untuk dilaksanakan," tutur anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Oka Antara, di Denpasar, Senin (8/8).
Hanya saja, politisi PDIP asal Karangasem itu sedikit terganggu lantaran adanya laporan terkait kerusakan lingkungan dalam usaha galian C ini. Menurut dia, seharusnya dalam usaha galian C di Karangasem, kerusakan lingkungan tak perlu terjadi. Pasalnya, sebelum para pengusaha memulai usahanya, biasanya ada penyetoran dana jaminan sebesar Rp50 juta.
"Setahu saya, setiap pengusaha galian C menyetor semacam dana jaminan sebesar Rp50 juta. Hitung saja berapa jumlah dana jaminan itu seturut jumlah pengusaha galian C di Karangasem," tandas Oka Antara.
Uang jaminan tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang dikeruk sehingga tidak rusak. "Kalau benar dana (jaminan) itu ada, maka seharusnya tidak ada kerusakan lingkungan di Karangasem," tutur anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Hanya saja, jika benar terjadi kerusakan lingkungan, maka Oka Antara mempertanyakan dana jaminan para pengusaha itu. "Kalau dana jaminan itu tidak dimanfaatkan untuk mengembalikan kondisi lingkungan, lalu ke mana dana itu?" tegas Oka Antara.
Secara terpisah, saat menerima audiensi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bali di Ruang Kerja Gubernur, Gubernur Made Mangku Pastika memerintahkan jajaranya melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap peraturan-peraturan berkaitan dengan usaha galian C. Sebab ternyata banyak pelaksanaan izin galian C yang menabrak aturan.
"Pelaksanaan izin galian C banyak yang menabrak aturan di atasnya. Oleh karena itu, saya minta kaji semua peraturan yang ada yang berkaitan dengan galian C, biar bisa dibuat dasar hukumnya agar tidak ada masalah ke depan,” tegas mantan Kapolda Bali itu.
Ia menginginkan agar ke depan ada dasar hukum yang jelas terkait dengan pelaksanaan galian C. Bagi usaha galian C yang memiliki izin, Gubernur Pastika mempersilakan melakukan penggalian selama menaati aturan yang ada.
"Seperti di Karangasem itu, galian C itu difungsikan untuk mengambil pasirnya sehingga tanah tersebut diharapkan menjadi lebih produktif setelah pasir itu diambil, bukan ditinggalkan dengan kondisi berlubang- lubang sebagai akibat dari galian itu,” kata Gubernur Pastika.
Untuk yang tidak memiliki izin, Gubernur Pastika tetap melarang untuk melakukan penggalian. "Nanti pelaksanaanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, yang memungkinkan terjadi permasalahan di kemudian hari," pungkasnya.