Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diputus Setahun, Gus Adi Pikir-Pikir

Bali Tribune / Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8).

balitribune.co.id | Singaraja - Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi diputus setahun dan dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (25/8). Gus Adi sebelumnya didakwa telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat dalam hal ini Gubernur Bali dan Kapolri dan disangka melanggar pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Gus Adi dianggap melakukan ujaran kebencian setelah dalam akun facebooknya mengunggah secara live kekecewaannya karena aktivitasnya terhalangi saat menyiapkan keperluan upacara ngaben ibunya yang meninggal ditengah pandemi Covid-19. Atas putusan itu, terdakwa Gus Adi mengaku masih pikir-pikir sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut. Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Gus Adi terdaftar dalam perkara No 95/Pid.Sus/2020/PN berlangsung selama hampir tiga bulan. Sempat terjadi tarik ulur karena pihak kuasa hukum Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng (FAB) melalui Koordinatornya Gede Harja Astawa, SH menolak sidang melalui teleconfernce karena dianggap merugikan kliennya. "Setelah putusan itu kami masih pikir-pikir dan ada waktu 7 hari sebelum diputuskan menerima atau menolak," ujar Harja Astawa usai sidang. Terlebih menurut Harja Astawa, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut hanya mengabulkan tuntuan JPU pada pasal 28 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun. "Waktu yang tersisa ini kami akan pertimbangan sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya," ucapnya. Sementara pihak JPU melakukan hal yang sama. Seperti disampaikan Kasi Intelejen Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara. Kendati putusan majelis hakim sesuai tuntutan JPU, namun pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu waktu 7 hari sebelum memutuskan banding atau memutuskan langkah hukum lebih lanjut. "Sama, kami juga masih pikir-pikir dan masih ada waktu 7 hari sebelum memastikan lanjut atau terima (putusan majelis hakim)," tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta, memimpin langsung kegiatan aksi Korve bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat pagi (13/2). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani permasalahan sampah pantai yang bersifat musiman dan kerap muncul di sepanjang pesisir Badung, khususnya saat musim angin barat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran dalam Dialog Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama pelaku usaha sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Gedung Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Kampial, Nusa Dua, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat Bencana Longsor, Wabup Tabanan Tinjau Kerusakan Jalan Vital di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan – Sesuai instruksi dan arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turun langsung meninjau lokasi jalan rusak yang terdampak bencana longsor akibat curah hujan ekstrem di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

AHASS Gunawan Motor, 20 Tahun Lebih Setia Layani Konsumen Honda di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja – Komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna sepeda motor Honda terus ditunjukkan oleh AHASS Gunawan Motor. Berdiri sejak pertengahan tahun 2006, AHASS Gunawan Motor secara konsisten menghadirkan layanan purna jual berkualitas sesuai standar Astra Honda Motor (AHM) dan Main Dealer (MD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Makin Mewah, Honda PCX160 Meluncur dengan Pilihan Warna Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran tampilan sepeda motor Honda PCX160 melalui penyematan warna baru disertai warna emblem yang sarat dengan kemewahan. Tampilan terbaru ini menjadikan Honda PCX160 lebih berkelas dan memperkuat rasa percaya diri penggunanya. Dukungan fitur teknologi canggih memberikan kenyamanan bagi para pecinta big skutik premium di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Gelar Korvei Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Legian Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, melaksanakan kegiatan korvei Aksi Bersih Sampah Laut sebagai tindak lanjut arahan Bupati Badung terkait percepatan penanganan sampah laut kiriman. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah) sekaligus upaya memperkuat sinergi seluruh komponen stakeholder di Kabupaten Badung. Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.