Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rapat Paripurna DPRD Karangasem Sahkan KUA PPAS Kabupaten Karangasem 2021

Bali Tribune / Penandatangan nota kesepakatan penngesahan KUA PPAS KAbupaten Karangagsem Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah mencermati Ranperda KUA PPAS 2021 dalam pembahasan yang dilaksanakan antara Badan Anggaran DPRD Karangasem dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karangasem, DPRD Karangasem akhirnya mensahkan Ranperda KUA PPAS Karangasem Tahun Anggaran 2021 tersebut menjadi Peraturan Daerah, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana, bersama Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, dan Wakil Bupati, I Wayan Artha Dipa, Kamis (3/9/2020)

Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh anggota DPRD Karangasem, I Ketut Mangku, disampaikan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi anggaran atau Budgeting, karena itu pembahasan anggaran dilaksanakan secara bersama-sama oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD Karangasem. “Salah satunya membahas KUA PPAS yang disusun oleh Bupati bersama dengan TAPD berdasarkan RKPD,” tegas Ketut Mangku.

Dikatakannya, dalam rangka menyusun APBD Tahun 2021, maka perlu disusun KUA dan PPAS. 2021 yang disepakati bersama antara eksekutif dengan legislatif. Disebutkannya, Pendapatan Daerah Karangasem Tahun 2021 sebesar Rp. 1.478 Trilyun, sementara belanja daerah sebesar Rp. 1.504 Trilyun.

Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 30 Milyar yang bersumber dari SILPA yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp. 26 Milyar, dan Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp. 4.0 Milyar. “Ada beberapa masukan yang didorong oleh Badan Anggaran, salah satunya dalam tahap penyusunan RAPBD dapat dilakukan penyesuaian kembali oleh TAPD jika terjadi perubahan baik pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah,” lontarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan antara Ketua DPRD Karangasem dengan Bupati Karangasem terkait pengesahan KUA PPAS tahun Anggaran 2021.

wartawan
Husaen SS.
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.