balitribune.co.id | Gianyar - I Putu Sudiana (34), warga yang nekat membobol rumah tetangganya ini terbilang nekat. Namun sayang, lantaran tak sabar menikmati hasil curian, warga Banjar Tojan Kanginan, Pering, Blahbatuh ini pun dengan mudah diidentifikasi aparat kepolisian. Dihadapan petugas, pencuri amatiran ini pun mengakui semu perbuatannya dan kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun Penjara.
Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini, berawal dari laporan Kadek Mega Putra (38) yang mendapati rumahnya porak poranda dan emas serta sejumlah uang tunai raib, Jumat (13/11) pagi. Sejumlah barang berharga tersebut diketahui hilang saat korban hendak membuka almarinya sekitar pukul 7.00 wita. Beberapa barang yang hilang diantaranya sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta
Kapolek Blahbatuh, AKP yoga Widyatmoko yang dikonfirmasi Minggu (15/10) menyebutkan, atas laporan tersebut, pihaknya menurunkan Unit Opsnal Polsek Blahbatuh untuk melakukan penyelidikan disekitar TKP. Sejumlai saksi yang kemungkinan mengetahui ciri ciri pelaku yang mengambil Emas tersebut juga dimintai keterangan. Hingga akhirnya ciri-ciri yang diduga pelaku mulai tergambar. Terlebih pelaku, dalam hitungan jam tiba-tiba membeli motor.
Petugas lantas mendatangi rumah yang diduga pelaku dan melakukan interogasi terhadap yang diduga pelaku. setelah menjalani pemeriksaan, pelaku pun mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Pegadaian Unit Blahbatuh untuk menelusuri emas yang digadaikan disana, melakukan pengembangan ke bengkel dimana pelaku membeli satu unit sepeda motor vario DK 2757 LX. Serta mengamankan sisa emas yang di taruh di bawah batako halaman rumahnya. "Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Blahbatuh untuk proses lebih lanjut" ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam Silver plat DK 2757 LX. 1 Lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver dengan Nopol DK 2757 LX. 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor Honda Vario warna Hitam Silver dengan Nopol DK 2757 LX, 2 lembar Surat Bukti Gadai, Perhiasan Emas berupa 2 (dua) kalung emas,1 pasang giwang emas, 1 pasang anting emas, 2 buah cincin emas, 2 buah mainan kalung. 1 buah baju warna merah marun garis putih, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah linggis bengkok untuk mencongkel. "Modus operasi pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis" pungkas AKP Yoga.