Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Bali Tribune.nanda / PEMUSNAHAN - Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2020 di halaman kantor, Selasa (15/12) siang.

balitribune.co.id | Denpasar – Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2020 di halaman kantor, Selasa (15/12) siang. 

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyu Ningsih menjelaskan barang ilegal yang dimusnahkan berupa 2245 botol minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar, 459.805 batang rokok, 86 bungkus tembakau iris, 297 liquid vape, 109 buah alat kesehatan berbagai jenis.

Selain itu, ada 8.873 pakaian, 53 handpohone, 944 smartwatch, 46 tablet, 1.337 produk lain seperti action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris. "Nilai barang yang kami musnahkan hari ini sebesar Rp1,9 Miliar. Total kerugian negara akibat beredarnya barang palsu ini adalah Rp1,5 miliar," ungkapnya. 

Dikatakan Wahyu Ningsih, barang-barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar. Sumber barang-barang tersebut umumnya berasal dari operasi pasar yang dilakukan dan juga operasi online.

"Kami juga melakukan operasi online, terutama barang-barang yang berasal dari e-commerce," terangnya.

Pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi Covid-19 demi menjaga pasar Indonesia khususnya Bali tidak dibanjiri oleh produk gelap.

"Kami ingin barang-barang seperti ini tidak membanjiri pasar Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti tekstil, kemudian barang-barang e-commerse yang menurut Kominfo tidak memenuhi ketentuan," katanya.

Sementara operasi di club malam juga dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar. Petugas mendapatkan minuman tidak berpita atau berpita palsu. Sementara barang elektronik yang ditindak mayoritas berasal dari Tiongkok.

Menariknya, arak Bali yang juga ikut dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai, menurut Wahyu Ningsi hal itu dilakukan karena memang tidak memenuhi ketentuan. "Arak Bali memang ada dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.

wartawan
Bernard MB.
Category

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.