Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Cabai Meroket, Tidak Ada Cabai yang Dicat Merah Beredar di Klungkung

Bali Tribune/ NAIK - Komoditi cabai di Pasar Klungkung harganya cenderung naik.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dikenal sebagai emas hitam, komoditi cabai di Klungkung kini langka ditemui, jikalau ada harganya pun  cenderung meroket. Bahkan harga cabai rawit merah, Minggu (3/1), mencapai Rp80 ribu perkilonya. Para pedagang atau pengepul cabai pun, harus mensiasati dagangannya agar dapat dijangkau pembeli. 
 
Namun para pembeli di Pasar Klungkung merasa beruntung tidak sampai ditemukan cabai yang sengaja dicat merah seperti di daerah lainnya di luar Bali. "Dengan harga cabai rawit merah seperti saat ini, warga sangat sulit menjangkaunya. Terpaksa kami jualnya campur yang cabai merah dan hijau," ungkap seorang pedagang cabai di Klungkung Dewa Ayu Suniartini, Minggu (3/1).
 
Menurutnya, jika harga cabai rawit merah di Klungkung harganya berkisar  Rp80 ribu per kilonya. Sementara dengan mencampurnya bersama cabai rawit yang masih hijau, pedagang bisa menekan harga sampai menjualnya Rp60 ribu per kilonya. "Kalau dengan harga cabai rawit merah saat ini, warga takut membelinya," ungkap Dewa Ayu Suniartini.
 
Hal serupa diungkapkan pedagang cabai lainnya Nengah Wiwin. Ia pun terpaksa mencari untung sangat sedikit, agat bisa memutar penjualannya. "Terpaksa juga jualnya campur cabai merah dan hijau, agar ada warga yang mau beli," jelasnya.
 
Bahkan, Minggu (3/1), harga komoditi cabai merah di Klungkung sudah mencapai Rp 80 ribu per kilogramnya. Jika harga normal sekitar Rp25 ribu sampai Rp 35 ribu per kilogram. Kenaikan harga komoditi cabai di Klungkung, sebenarnya sudah mulai terjadi sejak akhir tahun lalu. Berdasarkan pemantauan Tim Pengendali Inflasi Daerah Klungkung, Sejak Minggu (27/12) lalu, harga cabai rawit merah sudah berkisar Rp. 42.000 per Kilogram, lalu Senin (28/12) menjadi Rp. 56.000/kg. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.