Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudjana Budhiasa Minta Maaf, Warkadea: Cemarkan Jabatan Niskala Wajib Ngaturang Guru Piduka

Bali Tribune / Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea.
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng atas kasus pencemaran nama baik, nyali Dr.Gede Sudjana Budhiasa (66) langsung mengkeret. Dihadapan KBO Reskrim dan penyidik, tersangka Sudjana Budhiasa dikabarkan meminta maaf kepada pelapor, yakni Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea.
 
Sudjana Budhiasa yang sebelumnya mengatas namakan diri Wakil Komponen Desa Adat dan Desa Linggih Kubutambahan, juga dikabarkan mengakui kesalahan telah melakukan pemasangan spanduk bernada provokatif dan bersedia melakukan upacara guru piduka di Pura Agung Desa adat setempat.
 
"Ya, benar yang bersangkutan (Sudjana Budhi, red) telah minta maaf dihadapan penyidik didampingi pengacaranya pada Jumat, (22/1) lalu," kata Jro Pasek Warkadea, Sabtu (23/1).
 
Hanya saja, kata Warkadea, pemberian maaf tersebut bukan tanpa syarat. Sejumlah syarat harus dilakukan Sudajana karena yang dicemarkan nama baiknya sedang memegang  jabatan niskala  'Jero Pasek/Penghulu'.
 
"Karena yang dicemarkan jabatan niskala "Jero Pasek/Penghulu" maka yang bersangkutan wajib memohon maaf di Pura Bale Agung dihadapan Paruman Desa yg dihadiri oleh Desa Linggih, Klian Adat, Klian Subak serta manggala lainnya," imbuhnya.
 
Selain itu, Jero Warkadea mengatakan, Sudjana Budhiasa  harus melakukan upacara Ngaturang Guru Piduka.
 
"Seluruh syarat itu disetujui Sudjana Budhiasa dan akan melaksanakan rencana itu tanggal 29 Januari (Penglong apisan)," tandasnya.
 
Sebelumnya, akibat polemik lahan bandar udara (bandara) di lahan milik (duwen) pura Desa/Kecamatan Kubutambahan, Tim Ahli Gubernur Bali, Dr. Gede Sudjana Budhiasa di laporkan oleh Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea ke Polres Buleleng karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik. Atas laporan bernomor : LP/141/XI/2020/BALI/RES BLL, tertanggal 24 November 2020 itu, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan Sudjana Budhiasa sebagai tersangka.
 
Awalnya Sudjana Budhiasa berkilah spanduk yang dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang, Kubutambahan, bulan November lalu itu tidak ada urusan dengan Jro Pasek Warkadea selaku Klian Adat Kubutambahan. Pada spanduk yang dibuatnya, terdapat tulisan JP yang disebutnya bukan singkatan Jro Pasek Warkadea.
 
Ada 5 baliho yang terpasang, Minggu 11 Oktober 2020 lalu di Dusun Kubu Anyar, Desa Kubutambahan. Dari 5 baliho itu, 4 buah terpasang di areal Parkir Pura Madue Karang dan 1 baliho terpasang di depan wantilan Dusun Kubu Anyar dengan beragam tulisan. Diantaranya bertuliskan 'JP Menyetor 2,4 Miliar kepada Kas Desa, 1,6 Miliar Digelapkan untuk Kepentingan Pribadi'. Baliho lain juga bertuliskan 'Penghulu Desa Adat Telah Berbohong Kepada Warga Masyarakat Adat Kubutambahan'.
 
Selain itu, ada juga baliho bertuliskan 'Tanah Duwen Pura Telah Dikontrak Tanpa Batas Waktu' dan 'Tanah Duwen Pura Sudah Disertifikatkan 16 Hektar Atas Nama Pribadi'. Yang paling mencolok baliho bertuliskan 'JP Telah Memberi Hadiah Hutang Sebesar Rp 1,4 Triliun Kepada Ida Batara Ratu Pingit'.
 
Atas tudingan itu, Jro Pasek Warkadea meradang dan merasa disudutkan karena dituding telah menggelapkan uang desa adat.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Sudamala Dialogues 2026 Mempertemukan Lima Perempuan Inspiratif dari Berbagai Bidang

balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang seniman perempuan yang merupakan maestro tari Bali, Cokorda Istri Ratih Iryani menyadari sebagai seniman tidak bisa menjadi kaya. "Tapi sejalan dengan waktu penghasilan saya selalu dari seniman.

Baca Selengkapnya icon click

Petani Kopi di Kintamani Memenuhi Syarat Proyek Perdagangan Karbon Kebun Kopi

balitribune.co.id | Bangli - Ibu-ibu petani kopi di Kintamani Kabupaten Bangli bersiap melakukan perdagangan karbon. Mengingat, petani kopi setempat telah mengimplementasikan pertanian dengan menggunakan pupuk organik yang menjadi salah satu syarat untuk perdagangan karbon kebun kopi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sekaligus memberikan apresiasi langsung terhadap pelaksanaan Peken Jasindo Tahun 2026 di Taman Bung Karno – Garuda Wisnu Singasana, Tabanan, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Badung Perkuat Layanan Kesehatan 24 Jam, Praktik Medis Ilegal Ditertibkan

balitribune.co.id | Mangupura – Tingginya arus wisatawan mancanegara ke Kabupaten Badung mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Badung memperkuat kesiapsiagaan layanan kesehatan, khususnya dalam menangani kasus kegawatdaruratan. Melalui sistem Badung Sehat, layanan kesehatan disiagakan selama 24 jam bagi masyarakat maupun wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembudidaya Lokal Badung Kebagian Pasar, Hasil Ikan Diserap untuk 6.200 Paket Gemarikan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) di Kabupaten Badung tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Program ini juga menjadi pasar bagi pembudidaya maupun pengolah ikan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Petani Asal Akah Ditemukan Tewas di Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah dinyatakan hilang selama dua hari, seorang petani bernama I Ketut Tambun (62), warga Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, ditemukan meninggal dunia di sebuah jalan setapak di sebelah timur Kuburan Tinon, Desa Adat Manduang, Sabtu (22/8/2026). Korban ditemukan dalam posisi tengkurap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.