Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Bulan Jadi Kurir Sabu Dibayar 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/I Gusti Komang Tri Wirawan


balitribune.co.id | Denpasar  - Tak disangka oleh I Gusti Komang Tri Wirawan (36), pekerjaan yang baru ditekuninya selama dua bulan mendapat konsekuensi hukuman yang sangat berat. Pria asal Desa Baler Bale Agung, Negara, Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 51,82 gram neto. 
 
Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Terdakwa atas nama I Gusti Komang Tri Wirawan divonis hakim 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi pada Minggu (23/5). 
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi. Sebelumnya, Jaksa Sulasmi meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun JPU kompak menyatakan menerima. "Putusan dari hakim ini sudah inkrah setelah  terdakwa dan Jaksa sama-sama menyatakan menerima," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Perkara narkotik yang membelit Wirawan berawal ketika dia menerima tawaran jadi kurir sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Cuk alias Big Genk (DPO), dengan upah Rp 50 ribu per alamat tempel. 
 
Bulan pertama semuanya berjalan lancar bagi Wirawan. Dia berhasil menempel sabu di sejumlah titik dari dua bahan paket sabu yang dikirim Cuk alias Big Genk. Memasuki bulan kedua, Wirawan mendapat perintah mengambil bahan paket sabu  sebanyak 100,72 gram netto di daerah Tuban, Badung. 
 
Lalu, bahan sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 85 paket. Sejauh itu, Wirawan masih berhasil menempel 43 paket di beberapa alamat sesuai perintah Cuk alias Big Genk. Di sisi lain, pihak kepolisian Polda Bali telah memasukan Wirawan dalam target operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. 
 
Alhasil, pada 17 Desember 2020 sekitar Pukul 22.00 Wita, Wirawan pun ditangkap di Jalan Bisma, Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. 
 
Dari tangan Wirawan dan hasil pengeledahan di tempat tinggalnya di Jalan Anyelir, Kesiman,  Denpasar Timur, petugas berhasil menyita 42 paket sabu masing-masing memiliki berat yang bervariasi dengan total beat 51,82 gram neto, dan barang bukti terkait lainnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Proyek Dermaga Gilimanuk Picu Antrean Panjang, Polisi Siaga di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara — Pengerjaan peningkatan kapasitas Dermaga Mobile Bridge (MB) 2 di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitarnya. Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpantau mengekor hingga keluar kawasan pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.