Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Pemasok Ganja untuk WNA Disidangkan

Bali Tribune/ Ketiga terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga pemandu selancar asal Kota Pariaman, Sumatera Barat, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diduga berperan sebagai pemasok Narkotika jenis ganja untuk wisatawan warga negara asing (WNA) di seputaran wilayah Kuta, Badung. 
 
Ancaman pidana terhadap terdakwa atas nama Bima Sakti (25), Ihsan Iswandra (29) , dan Aditya Rinaldi (25), terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. 
 
"Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni ke satu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),  atau kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Widya, saat dikonfirmasi Minggu (30/5). 
 
Pada dakwaan ke satu, kata Jaksa Widya, para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak hukum, menawarkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ganja seberat 46,15 gram neto. 
 
Kemudian pada dakwaan kedua, merujuk peran para terdakwa melakukan pemufakatan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Pasal-pasal ini mencatat hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 
 
Diuraikan dalam dakwaan Jaksa Widya, berawal pada hari Minggu 14 Februari 2021, ketika seorang bernama Tugo menghubungi terdakwa Bima untuk mengambil paket ganja. Karena terdakwa Bima berhalangan Togu kemudian menghubungi terdakwa Ihsan untuk mengambil paket ganja  tersebut di Kima Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung, untuk kemudian diserahkan kepada seorang bernama Alexander (DPO). 
 
Setelah mengambil paket ganja tersebut, terdakwa Ihsan kemudian kembali ke kamar kosnya di Kamar No. 9 Jalan Bisma No. 480, Banjar Legian Kaja, Desa Legian, Kuta, Badung, sembari menunggu kedatangan Alexander. 
 
Di kamar kos tersebut terdakwa Ihsan tinggal bersama terdakwa Bima dan terdakwa Aditya. "Selanjutnya Alexander (DPO) masuk ke dalam kos tersebut dan membuka paket tersebut, kemudian  Alexander menyerahkan 7  plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja kepada para terdakwa sambil berkata : “this for yours”, setelah itu  Alexander  meninggalkan kos tersebut dan 7 lastik klip tersebut disimpan di dapur kos tersebut oleh para terdakwa," beber Jaksa Widya. 
 
Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WITA, tempat tinggal para terdakwa didatangi oleh beberapa tamu berpakaian preman. Awalnya, mereka tak terkejut dan masih sempat bersalaman dengan para tamu. Namun, setelah para tamu tersebut menunjukkan identitas aslinya yang diketahui petugas dari Polresta Denpasar. Baru kemudian para terdakwa sadar mereka telah dalam genggaman petugas kepolisian. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket ganja dengan total berat 46,15 gram neto. "Keseluruhan barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar," beber Jaksa Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

100% Site Kembali Beroperasi, Telkomsel Tuntaskan Pemulihan Jaringan di Flores

balitribune.co.id I Flores - Telkomsel bersama Telkom Group berhasil menuntaskan pemulihan layanan telekomunikasi pascagempa yang berdampak di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Setelah melalui proses recovery secara intensif di tengah berbagai tantangan lapangan, hingga 18 Agustus 2026 seluruh site Telkomsel di wilayah terdampak telah kembali beroperasi (100% Recovery).

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Maestro Tari Buleleng Raih Penghargaan dari Gubernur Koster

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dibuka di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8). Mengusung tema “Uriping Rasa”, festival yang berlangsung hingga 23 Agustus 2026 ini menjadi panggung apresiasi seni, budaya, kreativitas, serta penggerak ekonomi kreatif masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jumlah Saksi Dugaan Korupsi BBM Dinkes Tabanan Bertambah Jadi 20 Orang

balitribune.co.id I Tabanan – Jumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak dan makan minum (BBM-mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan terus bertambah seiring proses penyidikan yang terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click

Chitato & Chitato Lite Gandeng TREASURE Ajak Gen Z Bikin Gebrakan dengan Gaya Sendiri

balitribune.co.id | Jakarta - Ada yang suka tampil bold dan selalu siap jadi pusat perhatian. Ada juga yang lebih chill, bergerak penuh perhitungan, tapi tetap konsisten menuju tujuan. Setiap orang punya karakter, ritme, dan caranya sendiri untuk berkembang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sedot Anggaran Miliaran Rupiah, Jalan Bayung Gede - Batur Kembali Rusak

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Jalan Bayung Gede–Batur di Kecamatan Kintamani, Bangli, kembali rusak. Padahal jalan tersebut di tahun 2025 sempat diperbaiki  dengan menyedot anggaran miliaran rupiah. 

Kondisi ini mendapat  sorotan DPRD Bangli. Anggota Komisi III DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera melakukan kajian menyeluruh untuk mengungkap penyebab jalan tersebut cepat rusak.

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Kekurangan 1.049 Guru, Sejumlah Sekolah Terpaksa Andalkan Tenaga Pengabdi

balitribune.co.id I Bangli - Persoalan kekurangan guru atau  tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah  Kabupaten Bangli. Hingga kini, kebutuhan guru yang belum terpenuhi mencapai 1.049 orang. Menyiasati agar proses pembelajaran bisa berjalan, sejumlah sekolah terpaksa masih bergantung pada keberadaan guru pengabdi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.