Diposting : 17 June 2021 22:04
VAL - Bali Tribune
balitribune.co.id | Denpasar - Walaupun tak mendapat pengampunan, tiga petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM dengan modus skimming, tetap mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim diketuai I Made Yuliarda, Kamis (17/6).
Kepolosan yang ditunjukan tiga terdakwa yang tidak pernah duduk di bangku sekolah ini, usai mendengar vonis 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan dari majelis hakim. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Made Umbara.
"Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa yah. Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa menerima, atau kalau belum bisa menentukan sikap bisa pikir-pikir selama 7 hari, dan Apabila keberatan bisa mengajukan banding," kata Hakim Yuliarda kepada para terdakwa.
Bukannya menyikapi putusan itu, para terdakwa malah kompak mengucapkan kata terimakasih ke majelis hakim. "Terimakasih Yang Mulia," jawab para terdakwa kompak. "Bukan terimakasih, saudara bertiga ini terima atau tidak dengan putusan hakim," timpal hakim Yuliarda dengan nada tegas. Para terdakwa pun tampak kebingungan, dan salih menatap satu sama lainnya. Hakim kemudian menegur para terdakwa agar segera menjawab. "Terima Yang mulia," jawab para terdakwa.
Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelum akhirnya menerima hukuman, para terdakwa berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpangi Bus pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar Pukul. 22.00 WITA.
Perjalanan selama kurang lebih 24 jam yang mereka mereka tempuh itu dengan tujuan membobol sejumlah ATM di wilayah Bali mengunakan kartu yang berisi tulisan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain.
Mereka melakukan aksinya pada Minggu, 24 Januari 2021, di beberapa mesin ATM Bank CIMB Niaga di wilayah Kuta, Badung. Uang yang berhasil diambil oleh para terdakwa adalah dana milik nasabah Bank BNI. Namun tak lama setelah itu, tepatnya pada Senin 25, Januari 2021, mereka berhasil ditangkap petugas kepolisian. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa kartu yang bertuliskan VIP yang berisi magnetic stripe sebanyak 125 buah. Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak Bank BNI mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000.