Polisi Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 6 September 2021 22:54
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune/ AKBP Putu Yuni Setiawan
balitribune.co.id | Denpasar  - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.343,65 gram.
 
Barang bukti sebanyak itu diamankan dari tangan tersangka berinisial Gede PVR (28). Ia diringkus di tempat kosnya di seputaran Jalan Pulau Maluku III Gang III, Banjar Pelita Sari Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (2/9) sekitar pukul 18.15 Wita.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune, Senin (6/9), mengatakan, pria yang bekerja di sebuah travel itu diamankan berdasarkan informasi masyarakat ada orang kerap mengedarkan dan transaksi narkotika di wilayah Denpasar dan Badung.
 
Tim lalu melakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar kos pelaku. Dari dalam kamarnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah plastik klip besar yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat  890 gram bruto atau  884 gram netto.
 
Selain itu, satu buah plastik klip besar yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat 179 gram bruto atau 163 gram netto, satu buah toples kaca berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat 265 gr bruto atau 33 gram netto, satu buah bungkusan kertas berisi daun dan batang diduga ganja seberat 6 gram brutto atau 3 gr netto.
 
selanjutnya satu buah bungkusan kertas berisi daun dan batang diduga ganja seberat 36,5 gr brutto atau 0,46 gram netto, serta satu buah timbangan elektrik merk Ideal Life warna hitam dan satu buah Iphone7 warna hitam.
 
"Jadi yang diamankan berat keseluruhan 1.343,65 gram. Seluruh barang bukti diamankan di dalam kamar pelaku," ungkap seorang petugas Polda Bali.
 
Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut  milik orang lain yang bernama INO dan selanjutnya menunggu perintah dari INO untuk melakukan transaksi atau tempelan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Putu Yuni Setiawan yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan terkait tangkapan tersebut. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti sebanyak itu termasuk bandar besarnya. "Ya, benar. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya singkat.