Dugaan Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan, Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Korban | Bali Tribune
Diposting : 5 October 2021 04:58
JIN - Bali Tribune
Bali Tribune / OLAH TKP – Anggota Reskrim Polres Tabanan melakukan olah TKP di rumah korban, Senin (4/10/2021).

balitribune.co.id | TabananPihak Kepolisian akhirnya melakukan olah TKP di rumah remaja diduga menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan berinisial S (23) di daerah Jambe Baleran, Tabanan Senin (4/10/2021). Olah TKP tersebut bertujuan untuk menyinkronkan keterangan korban dan para saksi saat kejadian tersebut terjadi.

Dimana korban S mengaku bahwa dirinya telah dianiaya seorang pria berinisial M (27), yang menurut keterangan S merupakan mantan pacar yang telah diputusnya 1 tahun lalu. Dalam olah TKP tersebut koban S didampingi oleh tim kuasa hukumnya I Putu Mega Marantika dan kawan-kawan.

Pada kesempatan tersebut, Tim Kuasa Hukum korban, I Putu Mega Marantika menyampaikan, dari olah TKP ada 8 adegan diperagakan klien. Dalam olah TKP tersebut bertujuan untuk menyinkronkan keterangan korban yang disertai dengan adegan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor kepada korban. Dalam kasus ini pihaknya masih memberi kesempatan kepada terlapor, jika ada celah perdamaian, pihaknya memberikan hak sepenuhnya kepada keluarga dari kliennya.

"Tentu nantinya tetap tergantung dari apa maunya pihak terlapor nanti. Dalam hal ini dilihat situasi terlebih dahulu, karena Tim Kuasa Hukum bekerja sesuai SOP. Dalam kaitan dengan hal tersebut tetap nantinya melihat dari penemuan BAP serta apa maunya keluarga terlapor juga," ucapnya.

Ditemui di waktu dan tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya baru menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya masih mendalami kasus ini dengan proses penyidikan dan telah memerikas beberapa saksi-saksi setelah itu akan digelar kembali.

"Ada 5 orang saksi dalam kejadian tersebut telah kami periksa dan masih didalami lebih lanjut," jelasnya.

Aji Yoga menambahkan, penyidik juga sudah meminta keterangan dari terlapor. Namun saat ini terlapor masih berstatus saksi, belum ditetapkan sebagai pelaku dalam kejadian ini.

"Terlapor saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menyinkronkan keterangan dari saksi-saksi," tutupnya.

Dalam keterangan S menyampaikan, M telah diduga melakukan tidakan penganiayaan pada 10 September 2021 di kediaman (tempat tinggal) S di daerah Jambe Baleran, Tabanan. Setelah menerima penganiayaan yang mengakibatkan selain beberapa bagian tubuh dirasa sakit, S juga merasa mental psikisnya terganggu akibat kejadian tersebut.

Menurut S setelah melakukan tindakan diduga penganiayaan pada tanggal tersebut, dirinya langsung melapor ke Polres Tabanan dengan melaporkan adanya dugaan tindakan penganiayaan. Akibat hal tersebut S menyebut membuat dirinya merasakan trauma mendalam.