Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak Usia 9 Tahun, Pakang Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune DITANGKAP - JMA alias Pakang saat digelandang Mapolres Bangli

balitribune.co.id | BangliSungguh tidak bermoral perbuatan yang dilakukan pria inisial JMA alias Pakang, (51). Dimana Pakang  tega menyetubuhi anak dibawah umur. Korban inisial KS (9), disetubuhi di kamar mandi milik Pakang. Kini pria asal Desa Songan Kecamatan Kintamani telah mendekam diruang tahanan Mapolres Bangli guna pertanggung jawabkan perbuatanya  

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur.

Kata Kapolres kasus persetubuhan diketahui pada Rabu (20/1) lalu. Kasus terungkap ketika ibu KS yakni Ni Putu S, (29) melihat anaknya duduk di tempat tidurnya sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu KS menggunakan selimut. Namun Putu S melihat celana training yang dipakai anaknya sebelumnya justru berada di lantai. “Karena curiga ibunya bertanya pada anaknya." ungkap AKBP Agung Dhana, Senin (25/10). 

Saat tanya anaknya justru lari dan masuk ke kamar kakeknya dan langsung menggunakan selimut. Kecurigaan bertambah, akhirnya Putu S menarik selimut yang digunakan KS. Begitu selimut dibuka dan membuka kakinya diketahui organ vital anaknya berdarah. 

Setelah didesak, meluncur pengakuan dari KS kalau telah  disetubuhi oleh JMA alias Pakang. 

Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

”Antara korban dan pelaku masih satu dadia,” jelas manatan Kapolres Mappi, Papua ini.  

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim menambahkan jika pelaku dan korban tetangga satu Banjar. Kasus persetubuhan yang menimpa KS baru sekali. Awalnya, KS melintas di sebelah rumah pelaku. Saat melintas pelaku langsung menarik tangan korban. Kemudian korban dibekap mulutnya dibawa ke kamar mandi.

"Pelaku melakukan aksinya di kamar mandi. Korban langsung ditarik kedua tangan dan mulut dibekap oleh pelaku kemudian diajak masuk kedalam kamar mandi hingga terjadi persetubuhan tersebut," sebutnya.

Pasca kejadian, korban murung hingga memantik kecurigaan orang tuanya sehingga terungkap kejadian tersebut.

Terkait kelanjutan kasus, kata AKP Androyuan Elim, pelaku JMA alias Pakang sudah ditahan di Polres Bangli. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal  81 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang  Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

wartawan
SAM
Category

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.