Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak Usia 9 Tahun, Pakang Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune DITANGKAP - JMA alias Pakang saat digelandang Mapolres Bangli

balitribune.co.id | BangliSungguh tidak bermoral perbuatan yang dilakukan pria inisial JMA alias Pakang, (51). Dimana Pakang  tega menyetubuhi anak dibawah umur. Korban inisial KS (9), disetubuhi di kamar mandi milik Pakang. Kini pria asal Desa Songan Kecamatan Kintamani telah mendekam diruang tahanan Mapolres Bangli guna pertanggung jawabkan perbuatanya  

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur.

Kata Kapolres kasus persetubuhan diketahui pada Rabu (20/1) lalu. Kasus terungkap ketika ibu KS yakni Ni Putu S, (29) melihat anaknya duduk di tempat tidurnya sekitar pukul 15.00 Wita. Ketika itu KS menggunakan selimut. Namun Putu S melihat celana training yang dipakai anaknya sebelumnya justru berada di lantai. “Karena curiga ibunya bertanya pada anaknya." ungkap AKBP Agung Dhana, Senin (25/10). 

Saat tanya anaknya justru lari dan masuk ke kamar kakeknya dan langsung menggunakan selimut. Kecurigaan bertambah, akhirnya Putu S menarik selimut yang digunakan KS. Begitu selimut dibuka dan membuka kakinya diketahui organ vital anaknya berdarah. 

Setelah didesak, meluncur pengakuan dari KS kalau telah  disetubuhi oleh JMA alias Pakang. 

Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

”Antara korban dan pelaku masih satu dadia,” jelas manatan Kapolres Mappi, Papua ini.  

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim menambahkan jika pelaku dan korban tetangga satu Banjar. Kasus persetubuhan yang menimpa KS baru sekali. Awalnya, KS melintas di sebelah rumah pelaku. Saat melintas pelaku langsung menarik tangan korban. Kemudian korban dibekap mulutnya dibawa ke kamar mandi.

"Pelaku melakukan aksinya di kamar mandi. Korban langsung ditarik kedua tangan dan mulut dibekap oleh pelaku kemudian diajak masuk kedalam kamar mandi hingga terjadi persetubuhan tersebut," sebutnya.

Pasca kejadian, korban murung hingga memantik kecurigaan orang tuanya sehingga terungkap kejadian tersebut.

Terkait kelanjutan kasus, kata AKP Androyuan Elim, pelaku JMA alias Pakang sudah ditahan di Polres Bangli. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal  81 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang  Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

wartawan
SAM
Category

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.