balitribune.co.id | Nusa Dua – Pengelola Kawasan The Nusa Dua, Kabupaten Badung saat ini telah menambah jumlah hotel karantina bagi turis asing yang datang ke Bali baik untuk tujuan wisata maupun bisnis. Hotel karantina yang disediakan di kawasan ini khusus bagi wisatawan mancanegara yang dalam keadaan sehat atau hasil tes Covid-19 melalui Swab berbasis RT-PCR dinyatakan negatif setelah mendarat di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita dalam siaran persnya, Jumat (29/10) menyatakan, menyambut pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara terdapat 11 hotel dalam Kawasan The Nusa Dua telah ditetapkan sebagai hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.
Penetapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Provinsi Bali berdasarkan surat rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Bali kepada 55 hotel di Bali sebagai tempat akomodasi atau hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri di Provinsi Bali.
"Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Bali terkait Standard Operating Prosedure (SOP) penerimaan wisatawan mancanegara ini di kawasan kami," jelasnya.
Kata dia, The Nusa Dua yang ditetapkan pemerintah sebagai Green Zone Destination atau kawasan bebas Covid-19, terus melakukan berbagai upaya guna mempersiapkan kawasan untuk menerima wisatawan kembali, diantaranya penyiapan tata kelola kawasan berbasis protokol kesehatan, sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) bagi kawasan dan tenant, penyelesaian program vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pekerja di dalam kawasan serta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami bersama tenant juga secara proaktif melakukan sosialisasi 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas) baik kepada karyawan, pengunjung, maupun masyarakat umum sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19 dalam kawasan," beber Ardita.
Saat ini, kawasan The Nusa Dua beserta 28 tenant di dalamnya telah mengantongi sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf). Bersamaan dengan sertifikasi CHSE tersebut, para tenant sekaligus mendapatkan Labelling Indonesia Care dari Kemenparekraf berupa sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada lobi, resepsionis, restoran maupun toilet hotel. Dengan sertifikat dan labelling ini, kawasan The Nusa Dua dan tenant yang beroperasi tersebut dinyatakan telah menjalankan standar-standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan pemerintah.
Sehingga dapat dipilih oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas ditengah pandemi, termasuk sebagai hotel karantina bagi wisatawan mancanegara.
”Dengan sertifikasi CHSE dan berbagai upaya mitigasi Covid-19 yang kami lakukan, kami yakin dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk menerima kedatangan wisatawan mancanegara di kawasan kami, baik sebagai bagian dari prosedur karantina yang dipersyaratkan, maupun sebagai lokasi tinggal dan beraktivitas selama para wisatawan tersebut berlibur dan berwisata di Bali," imbuhnya.
Ia berharap seluruh upaya ini dapat membangkitkan kembali pariwisata Bali dan menggerakkan perekonomian masyarakat Bali dan Indonesia.