Denpasar, Bali Tribune
Ratusan anggota organisasi masyarakat Laskar Bali (LB) datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (05/01/2017). Massa meminta keadilan terkait tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
“Jaksa tidak mempertimbangkan Pasal 340 dan Pasal 170 yang secara jelas melakukan pembunuhan secara berencana. Untuk itu, kami mohon keadilan terkait kasus pembunuhan yang menimpa keluarga besar kami yang dibunuh secara keji, “ kata Sekretaris Jenderal LB, Ketut Ismaya.
Dalam orasinya di depan Gedung Kejati Bali, ia meminta keadilan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gianyar yang dinilai ringan, hanya menuntut terdakwa DS empat tahun penjara. Hal itu, kata dia, dinilai tidak adil.
Pasalnya, perbuatan terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa Dewa Gede Artawan (31). “Kami datang ke Kejati dengan tertib ingin menyampaikan aspirasi secara damai. Kami meminta Kejati mengusut tuntas jaksa yang melakukan tuntutan yang tidak adil,” katanya lagi.
Menurut dia, pelaku pembunuhan seharusnya dihukum berat sesuai dengan pasal yang berlaku agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari. “Untuk itu, saya meminta jaksa yang menyidangkan agar diusut dan diperiksa karena dinilai tidak menuntut secara setimpal,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya sangat mengkhawatirkan stabilitas keamanan di Bali bila hukum tidak ditegakkan secara adil. Menurutnya, bukan tidak mungkin, ke depannya akan lebih banyak lagi orang yang melakukan kejahatan yang sama karena hukum bisa diperjualbelikan.
“Harapan kami biar tidak ada lagi otak-otak pembunuhan yang ada di Bali. Kami cinta damai,” katanya, sembari menambahkan akan terus mengawal kasus ini. “Kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar lagi jika keadilan tidak ditegakkan,” tegasnya.
Asiaten intelejen Kejati Bali, Adiyanto, yang menerima kehadiran Ormas LB itu mengatakan, siap menampung aspirasi ini dan memahami sepenuhnya persoalan ini. “Apabila jaksa melakukan penyimpangan akan diperiksa dan ditindaklanjuti. Ini PR besar bagi kejaksaan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, didepan lima orang perwakilan LB, Adiyanto berjanji jika Kejati Bali akan memantau perjalanan sidang karena kasus ini belum tuntas dan belum diputus di PN Gianyar. “Perkara ini akan tetap jalan terus dan saya yakin akan diputuskan secara adil,” katanya.
“Kami akan memriksa dan evaluasi bila sudah ada putusan,” tambahnya. Dari pantauan Bali Tribune, aksi yang berlangsung kurang lebih satu jam ini berjalan dengan damai. Setelah selasai berdialog dengan perwakilan dari Kejati Bali, massa pun kemudian membubarkan diri.*