balitribune.co.id | Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI Polri, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban PPKM Level 3 di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat Senin (14/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya menjaring 22 orang pelanggar yang terdiri dari 18 orang salah menggunakan masker dan 4 orang tidak menggunakan masker.
"Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan dan yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi denda. Disamping itu hukuman push up juga diberikan untuk menimbulkan efek jera," kata Sudarsana.
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban proses akan terus digencarkan, mengingat penularan Covid- 19 yang masih tinggi.
Sejumlah tempat keramaian juga menjadi sasaran operasi meliputi pusat perbelajaan, pelaku usaha dan tempat lainnya. Dalam penertiban itu Tim juga memberikan himbauan agar mentaati prokes Covid- 19.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk terus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur oleh pemerintah. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi dan membatasi mobilitas.
"Karena dengan cara tersebut penularan Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan," katanya.