balitribune.co.id | Gianyar - Entah apa pengaduan orangtua yang diterimanya, KAP (19) alias Adit, remaja asal Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Gianyar, naik pitam. Ia langsung mencari I Made Gunawan (34) yang sempat bersalahpaham dengan orangtua Adit. Adit langsung menghujani pukulan dan tendangan ke Gunawan hingga menderita sejumlah luka.
Lantaran emosi tak terkontrol itu, Adit kini harus menyesali diri di Mapolsek Gianyar. Dari keterangan yang diterima, Kamis (10/3), peristiwa penganiayaan ini di Banjar Gitgit Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar, Selasa (8/3) pukul 18.00 Wita. Kejadian bermula ketika korban ke rumah Jero Mangku Pasek di Banjar Gitgit bertujuan untuk memberitahukan Jero Mangku Pasek untuk Muput di Merajan (tempat suci) rumah korban. Kemudian tiba-tiba pelaku datang dari belakang langsung mendorong korban sampai terjatuh dan memukul korban dengan tangan kiri dan kanan lebih dari lima kali namun tidak kena.
Tidak puas menghujani pukulan, pelaku juga menendang korban dengan kaki kanan dan kiri berulang kali hingga mengenai pipi sebelah kiri dan kanan, pelipis kanan dan paha kanan dan kiri. Melihat adanya keributan itu, warga yang kebetulan lewat di lokasi lantas mencoba melarai. Sebagian warga memegang pelaku dan korban memilih menghindar hendak pulang ke rumah. Namun pelaku yang belum puas kembali mencoba menghadang dan mau menyerang korban. Namun warga langsung memegang pelaku. "Saat itu pelaku terus menantang korban untuk berkelahi, namun korban tidak melayaninya dan memilih menjauh," terang salah seorang warga yang identitasnya enggan disebutkan.
Karena menderita luka-luka, korban pun pergi ke RSU Sanjiwani Gianyar untuk Berobat. Korban mengalami luka mengeluarkan darah pada bibir bagian luar dan dalam serta mendapat empat jaritan. Kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak menunggu waktu lama, Tim Opsal Polsek Gianyar langsung melakukan penjemputan pelaku. Pelaku pun langsung luruh tidak sesangar seperti saat menganiaya korban. Dengan banyaknya saksi yang melihat penganiayaan itu, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. "Benar ada peristiwa penganiayaan di Banjar Gigit Desa Bakbakan dan korban melapor ke Polsek Gianyar," ungkap Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H. saaf dikonfirmasi.
Sementara dari hasil intrograsi, motif pelaku melakukan aksinya karena dilandasi dendam pribadi. Di mana pelaku tidak terima mendengar orangtuanya terlibat salah paham dengan korban. Menebus emosi liarnya ini, pelaku yang masih pengangguran ini dijerat dengan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. "Pelaku sudah kita amankan di Polsek Gianyar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" terang Kompol Astawa singkat.