Bangli, Bali Tribune
Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bangli kini dianjurkan mulai irit mempergunakan air. Pasalnya, tarif dasar dan tarif air minum mengalami kenaikan hingga 100 persen dari tarif semula.
Kepala Bagian (Kabag) Teknik PDAM Bangli, I Wayan Rudi Antara, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kenaikan tarif PDAM ini. Naiknya tarif PDAM, kata dia, diatur dalam Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar dan Tarif Air Minum pada PDAM, khususnya Kecamatan Tembuku, Susut, dan Bangli.
Dia mencontohkan, untuk pelanggan rumah tangga dari sebelumnya Rp1.650 per meter kubik (m3) menjadi Rp3.700 m3. Sementara, untuk golongan sosial umum dari sebelumnya Rp1.320/m3 menjadi Rp2.960/m3. Dan untuk insatansi pemerintah mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.650/m3 naik menjadi Rp4.070/m3.
Dikatakan Rudi Antara, sebelum tarif baru ini diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan. “Tarif baru ini menggantikan tarif lama yang berlaku sejak tujuh tahun lalu, makanya dilakukan penyesuaian. Untuk sosialisasi akan dilakukan pada April. Tarif baru akan diberlakukan mulai Mei,” sebutnya.
Mengenai pelanggan PDAM Bangli, dipaparkan, per Maret 2017 ini jumlahnya mencapai 16.072 pelanggan. Sebagian besar adalah pelanggan golongan rumah tangga yang jumlahnya mencapai 89,50 persen dari total keseluruhan pelanggan PDAM Bangli. Sementara, golongan niaga 7,82 persen, dan golongan sosial 2,68 persen.
Menanggapi kenaikan tarif PDAM Bangli, anggota DPRD Bangli, I Wayan Subagan, berharap agar diikuti peningkatan profesionalitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai komplain masyarakat meningkat terhadap pelayanan PDAM. “Saya harap PDAM berbenah agar bisa memberikan pelayanan prima,” pungkasnya.*