Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UU 33/2014 Jadi Payung Hukum Sertifikasi Halal oleh BPPH

Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim

BALI TRIBUNE - Dalam memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, juga memfasilitasi perusahaan di luar negeri yang akan mengekspor produknya ke Indonesia, terutama produk makanan dan kosmetik, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik (LPPOM) yang merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) selama tiga hari, 3-5 Mei 2017, di Nusa Dua Beach Hotel.

Pelatihan ini diikuti 70 perusahaan,101 peserta dari 17 negara termasuk di dalamnya negara Arab Saudi. Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, yang hadir sebagai pembicara, selama ini permohonan sertifikat halal berdasarkan skema yang ada masih bersifat sukarela (voluntary). Artinya, bila dibutuhkan, perusahaan bisa datang ke LPPOM. “Pengertian datang itu, mereka bisa mengakses semua informasi melalui website LPPOM secara online,” jelasnya.

Setelah itu, pihak perusahan dipersilakan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkan kepada LPPOM MUI. Semua dokumen akan diperiksa sambil mengkomunikasikan apakah ada kekurangan dalam persyaratan tersebut. “Semua proses dari A sampai Z itu terbuka. Ada 11 kriteria yang akan diperiksa di lapangan. Misalnya, di mana pergudangannya, prosesnya, bahan bakunya, dan masih banyak lagi,” ujar Lukman.

Melalui rapat komisi fatwa MUI akan diputuskan status hukum layak tidaknya perusahaan yang bersangkutan mendapatkan Sertifikat Jaminan Halal atau tidak. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk UMKM persertifikat Rp0 - Rp2,5 juta. “Kalau untuk UMKM yang sifatnya kerja sama bisa tidak dikenakan biaya, tapi subsidi. Sedangkan satu sertifikat bisa berisi beberapa produk yang dihasilkan. Contohnya UMKM yang memproduksi coklat, itu kan macam macam olahannya,” paparnya.

Sedangkan untuk perusahaan besar, biaya sertifikasinya kisaran Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Untuk satu sertifikat, LPPOM MUI membatasi sertifikat hanya untuk maksimal 20 item. Namun demikian, dengan terbitnya UU 33/2014, produk halal akan diawasi oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPPH) yang akan mengawal penerapan proses sertifikasi produk halal. “Secara subtansi, 11 poin itu akan tetap dilaksanakan, cuma sekarang payung hukumnya UU 33/2014,” jelasnya.

Undang undang tersebut menurut Lukman adalah amanatnya, Mandatoris Sertifikasi, dan ini mesti dibedakan dengan mandatoris halal, kalau itu artinya semua produk harus halal, bukan itu maksudnya, dan ini nantinya berlaku bagi UMKM ataupun perusahaan besar. “Tidak ada masalah dengan penjualnya, tapi yang kita sertifikasi itu kan produknya. Jadi tidaak ada masalah, selama mereka butuh, mereka bisa mendapatkan,” imbuhnya.

Lukmanul Hakim mengklaim, dengan memegang sertifikasi tersebut, beberapa pengusaha menyatakan penjualan dan pasar mereka meningkat dua kali lipat dari sebelumnya. “Informasi yang kami terima menyebutkan demikian. Penjualan dan pasar mereka pemegang sertifikasi meningkat dua kali lipat dari sebelumnya,” ujarnya. Dikatakannya, jumlah pemohon sertifikasi halal ini setelah tahun 2014 mengalami peningkatan sekitar 150 persen.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Astra Motor Bali Ajak Puluhan Pengguna Honda Sccopy Ikuti Couple Ride Experience

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak pecinta skutik fashionable untuk menyusuri keindahan kota Denpasar,hingga ke kota seni Gianyar, sambil menikmati kebersamaan dengan Honda di rangkaian kegiatan memeriahkan Hari Valentine 2025. Antusias konsumen loyal Honda khususnya pengguna Sccopy terlihat sejak pendaftaran “Say Your Love With Scoopy” dibuka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem, I Gede Dana Turun Memantau Jalan Aspal Baru di Banjar Dinas Canguang

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gede Dana, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Camat Abang, melakukan peninjauan terhadap proyek perbaikan jalan di Banjar Dinas Canguang, Desa Bunutan, Kecamatan Abang. Jalan yang sebelumnya menggunakan rambat beton kini telah diaspal, memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Tinjau Korban Kebakaran di Jalan Tukad Banyusari

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa meninjau kondisi terkini 37 warga yang merupakan korban kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari lalu di Jalan Tukad Banyusari, Gang Kuntul, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, yang diungsikan sementara di Mushola Darussalam, Gang Camar, Sesetan, Senin (10/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Habiskan Dana Rp 11 Miliar, Gedung Kantor Perbekel Desa Ungasan Diresmikan

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Saraswati, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri karya melaspas sekaligus meresmikan Gedung Kantor Perbekel Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan yang ditandai dengan pemotongan pita, Sabtu (8/2).

Baca Selengkapnya icon click

Maksimalkan Rencana Liburan dengan Layanan Digital

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak sedikit yang memanfaatkan hari libur nasional untuk berlibur bersama keluarga bahkan sahabat. Namun, sebelum memutuskan untuk pergi berlibur ke suatu destinasi yang diinginkan, tentunya harus mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah keuangan. Dalam setiap rencana tersebut, perbankan pun hadir sebagai partner keuangan yang membantu masyarakat untuk mewujudkan liburan impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.