Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersamaan Kebakaran di Dua Lokasi Berbeda

Bali Tribune / HALAU API- Petugas Pol PP menghalau api di dua lokasi.

balitribune.co.id | GianyarMusibah kebakaran terjadi di dua lokadi berbeda dan waktu hampir bersamaan di Gianyar, Kamis (29/9) siang. Di Padangtegal, Ubud sebuah bangunan gedong peyimpenan merajan berikut isinya ludes terbakar. Sementara di Banjar Seseh, Singapadu, Sukawati, api melahap bangunan di lantai dua. Total kerugian atas musibah di dua lokasi ini mencapai ratusan juta rupiah.

Di Ubud, laporan kebakaran diterima oleh petugas Pamadam Kebakaran Pos Ubud sekitar Pukul 11. 20 Wita.  Sebuah bangunan suci berupa gedong penyimpenan wastra merajan berukuran 5 x 4 meter didapati sidah dikepung api.  Petugas damkar pun harus menurunkan 4 unit mobil damkar untuk menghalau api agar tidak meremnet ke bangunan lainnya. Pemilik rumah, Anak Agung Dalem pun harus memasrahkan bangunan itu,  namun bangun lainnya disyukuri tidak ikut disambar api.

Setelah semua bangunan di sekitarnya dipastikan steril dari api,  penghalauan langusng difokiskan pada bangunan yang terbakar. Sekitar 40 menit upaya pemadaman, api ahkhirnya dapat terhalau. Namun belum sempat melakukan pendinginan sebagain unit mobil damkar harus segera beranjak dari lokasi karena menerima panggilan bantuan dari petugas damkar Pos Sukawati.

Karena pada waktu yang hampir bersamaan sebuah kebakarann besar juga terjadi di sebuah rumah warga  di Banjar Seseh,  Singapadu, Sukawati. Selain menyelimuti bangunan di lantai dua, api juga menyambar bagian atap bangunan suci piyasan dan kemulan. Karena volume api cukup besar, unit mobil bantuan dari Posko Induk dan pos Ubud juga diturunkan. Namun demikian pemilik rumah, I Made Sudarmanta harus merelakan  rumah dan piyasan ludes dilalap si jago merah. Kerugian meterial pun dideritanya hingga Rp 300 Juta rupiah.

Kasat Pol PP san Damkar Gianyar I Made Watha mengungkapkan, pihaknya sudah menurunkan semua unit mobil damkar  ke dua lokasi musibah ini. Memastikan musibah ini tidak melwbar, petugasnya memprioritaskan penyelamatan bangunan disekitarnya selain pemadaman pada bangunan yang terbakar. "Penanganan yang kami laksanakan berjalan lancar. Mengenai penyebab kebakaran, masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," terangnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.