
balitribune.co.id | Negara - Aksi penyelundukan 43 ekor penyu hijau berhasil digagalkan oleh Tim Sergap yang dipimpin Pasintel Lanal Denpasar Mayor Laut (KH) M Saleh Chayadi Mohon. Peristiwa itu terjadi di perairan Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, akhir pekan lalu.
Perintah penyergapan dari Komandan Lanal Denpasar Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo kepada Tim Sergap membuahkan hasil.
Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi penyelundupan penyu. Mendapati informasi tersebut, pihaknya melaksanakan patroli di wilayah Selat Bali menggunakan sea reader.
Sekitar pukul 22.00 Wita, tandasnya, sudah mulai indikasi adanya penyelundupan. Dua perahu bermotor mencurigakan sandar di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya.
"Namun ketika akan dilakukan penyergapan dua terduga pelaku berhasil melarikan diri, dan meninggalkan barang bukti berupa 43 ekor penyu hijau, dan perahu sampan dengan 4 motor temple. Selanjutnya diserahkan ke BKSDA Bali untuk dilakukan observasi," ujarnya. Pihaknya mengaku akan tetap melakukan operasi keamanan laut sepanjang tahun di perairan Bali.
"Untuk kegiatan angkatan laut atas perintah, melaksanalan operasi keamanan laut sepanjang tahun, yaitu sesuai dengan UU 34 tahun 2004 pasal 9 bahwa angkatan laut itu memiliki tugas kemananan dan pertahanan termasuk penegakan hukum di laut," tandasnya. Sementara, Kasubag TU BKSDA Bali, Prawono Meruanto mengatakan usia dari 43 penyu yang berhasil disita TNI AL Gilimanuk berkisar antara 10 sampai 40 tahun. Untuk panjang yang paling besar sekitar 101 cm, serta yang paling kecil dengan panjang sekitar 46 cm
"Itu (perkiraan usia penyu) kita hitung berdasarkan panjang permukaan kerapas," jelasnya.
Ia mengakui juga dari hasil pemeriksaan Tim BKSDA Bali, dari total 43 penyu yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh personil TNI AL tersebut, beberapa kondisi penyu juga diketahui mengalami tumor dan kerapasnya ditumbuhi parasit, sehingga perlu dilakukan penanganan sebelum nantinya dilakukan pelepasliaran ke habitatnya di laut.
"Kita akan observasi lebih lanjut, ketika sudah sehat baru dilepaslan," imbuhnya.
Sementara Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Wayan Anom Astika Jaya mengaku sangat menyayangkan aksi penyelundupan penyu masih terus terjadi sedangkan di lain sisi upaya konservasi memerlukan upaya yang tidak mudah,
“Kami sebagai pegiat konservasi penyu menyayangkan kenapa sampai masih terus terjadi aksi penyelundupan penyu ini. Padahal kami sampai saat ini masih berusaha keras untuk melakukan konservaksi terhadap penyu yang menjadi satwa yang keberadaanya terancam,” ungkapnya.
Kendati dilindungi, namun menurutnya dengan adanya sekian kali pengungkapan penyelundupan penyu membuktikan permintaan penyu di luar Jembrana masih tinggi,
“Tidak mungkin untuk dipelihara atau dikonservasi karena penangkapan dan pengirimannya saja dilakukan secara illegal, tapi ini perdanganan satwal secara ilegal. Ini penyu hijau memang paling diminati untuk dikonsumsi. Ada supply pasti ada permintaan. Pengirimannya memang selama ini tujuannya ke luar wilayah Jembrana,” ungkapnya.
Danlanal Denpasar menjelaskan, semua jenis penyu laut di Indonesia dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 7/Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Keberhasilan ini merupakan operasi gabungan TNI AL (Lanal Denpasar) dari unsur Intelijen dan jajaran Pos TNI AL, yang bertujuan untuk penegakkan hukum dan keamanan di laut berdasarkan UUD TNI Nomor: 34/Tahun 2004 pasal 9, serta bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Banyu Wedang, Sumberkima, Kabupate Buleleng untuk perawatan penyu lebih lanjut.
Menurut Kolonel Marinir Dewa Nyoman Gede Rake Susilo, ada 7 jenis penyu di dunia, dan 5 jenis di antaranya berada di Indonesia, yang semuanya tergolong satwa langka yang dilindungi.