balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri pengukuhan Awig-Awig Desa Adat Pemenang di Pura Puseh lan Bale Agung, Desa Adat Pemenang, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (25/1)lalu. Turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung Dewa Made Tirta, Bendesa Alitan Kecamatan Banjarangkan dan undangan terkait lainnya.
Bupati mengingatkan, setelah awig-awig selesai dikukuhkan, maka seluruh warga wajib untuk mentatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan kepada masyarakat. Bupati Suwirta juga berharap krama bisa mentaati tiga aturan, di antaranya tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bahaya narkoba, dan Pengolahan Sampah serta memasukan peraturan tersebut dalam awig-awig.
Lebih lanjut, terkait dengan pengolahan sampah, maka krama wajib mengolah dan memilah sampahnya masing-masing desa. Selanjutnya, mengeluarkan sampah yang sudah dikemas ke luar rumah sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Dengan demikian, tampilan desa akan lebih bersih," ujar Bupati Suwirta.
Dirinya juga mengingatkan, perbekel dan bendesa harus selalu bekerja sama, masing-masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa adat dan desa dinas wajib rukun dan bersatu. Karena jika tidak rukun, maka krama yang akan menjadi korban.
Bendesa Adat Pemenang, I Nyoman Dika menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig. Jelas dia, berkat kerjasama seluruh tim, Desa Adat Pemenang kini memiliki awig-awig. "Keberadaan awig-awig ini akan sangat membantu membimbing warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya," ujar Nyoman Dika.