Diposting : 16 February 2023 14:01
CHA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja - Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (ranperda ) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Kamis (16/2).
Sebelumnya Ranperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan inisiatif Komisi I dan Komisi IV DPRD Buleleng telah mendapat pembahasan antara Komisi Pengusul dengan badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD serta telah mendapat harmonisasi, pembulatan dan Pemantapan Konsep ranperda tersebut.
Dalam penyampaianya komisi pengusul yakni Komisi I menyampakan hal- hal yang melandasi diusulkannya ranperda ini, seperti yang disampaikan ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odi Busana, bahwa Pancasila sebagai dasar Negara dan merupakan sumber dari segala sumber hukum dan merupakan kristalisasi dari nilai - nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan bangsa Indonesia yang merupakan pondasi dan nilai luhur bangsa Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga pendidikan pancasila dan penerapan nilai-nilai wawasan kebangsaan senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi-sendi kehidupan seluruh elemen daerah, untuk memberikan pengaruh positif pada upaya memperkuat pemahaman dan pengamalan pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, secara yuridis dibentuk regulasi yang menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di semua elemen masyarakat.
Terdapat empat juru bicara fraksi yang membacakan pandangannya yakni gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra, dan fraksi Partai Demokrat – Perindo yang disampaikan Kadek Sumardika, Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Ketut Dodi Tisna Adi, Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan Ketut Windrawati, serta Fraksi Partai Hanura yang menunjuk ketut Wirsana sebagai Juru Bicara fraksi.
Dari penyampaian keempat juru bicara fraksi tersebut pada dasarnya menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan atas ranperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dengan berbagai pandangan yang melandasi. Namun, sebelum dilanjutkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan melalui tahapan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede wandira Adi, ST.