balitribune.co.id | Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.
"Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih di akhir sidang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2).
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.
Tidak saja upaya banding Sambo yang ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dipergunakan oleh pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Kamis (16/2). Dia mengajukan banding bersamaan dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.