balitribune.co.id | Mangupura - Caplok jalur hijau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menghentikan sebuah proyek bangunan di kawasan Mengwi, Badung. Lucunya proyek yang distop itu lokasinya persis berada di plang yang bertuliskan pengumuman dilarang membangun karena jalur hijau.
Proyek yang berada di depan Kantor Camat Mengwi ini penghentiannya tergolong lamban, sebab bangunan sudah terlanjur berdiri, baru dihentikan.
Kasatpol PP Badung IGA Ketut Suryanegara mengatakan bahwa penghentian proyek itu berlaku secara permanen. Yakni sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW.
“Saat ini kami hentikan permanen. Kami berikan teguran dua sekaligus pasang Pol PP line,” ujarnya, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya peraturan sekarang tidak ada istilah jalur hijau. Namun beberapa istilah berubah menjadi kawasan sesuai peruntukkan. Ia juga mengakui ada beberapa jalur hijau sudah mengalami perubahan peruntukkan.
“Dengan keluarnya UU Cipta Kerja, ada beberapa perubahan lagi. Dimungkinkan untuk membangun dan berusaha, terutama untuk usaha beresiko kecil atau rendah,” kata Suryanegara.
Sementara Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Badung, I Wayan Suadi menambahkan bahwa penghentian dengan pemasangan Satpol PP line dilakukan pada Selasa (25/4) lalu karena lokasinya berada di jalur hijau.
“Ya kami hentikan proyek yang ada di jalur hijau itu kemarin (Selasa, lalu). Agar tidak dilanjutkan kami pasang Pol PP line,” ujar Suadi.
Ia menegaskan bahwa penghentian proyek itu dilakukan permanen. "Bangunan itu untuk gudang mobil. Jadi kami tutup permanen, kecuali peruntukan berubah baru boleh," katanya.