Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Ditolak, Desa Kuwum Banding

sidang
Suasana sidang gugatan perdata kasus tapal batas.

BALI TRIBUNE - Gugatan kasus tapal batas yang diajukan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan terhadap tergugat Bupati Tabanan dan Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan.

Atas putusan sela yang disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa ( 23/5 ) tersebut, pengacara Desa Kuwum, Rizal Akbar Maya Poetra menyatakan banding. “Kami sesegera mungkin melayangkan bading ke PT,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta SH, MH dalam putusan selanya menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang menangaki kasus tersebut.

Sementara dari pihak tergugat Desa Batannyuh melalui tim 11 menyatakan menerima putusan sela yang diambil oleh pihak Pengadilan Negeri Tabanan. “Kami menerima putusan sela ini,” jelas Made Yadnya wakil ketua tim 11.

Putusan sela itu juga membuat ratusan warga yang menunggu di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta Tabanan, gembira. Warga yang diangkut dengan lima truk tersebut kembali dengan tertib setelah mendengar putusan sela.

“Warga kami ingin mendengarkan langsung putusan dari pengadilan. Mereka ke sini sebagai bentuk dukungan moral,” jelasnya.

 Dari ratusan warga yang datang menggunakan pakaian adat madya, hanya sekitar 20 orang yang diperkenankan masuk ke Pengadilan Negeri Tabanan. “Kami hanya perwakilan saja masuk ke kantor Pengadilan Negeri. Sementara itu warga kami dengan tertib menunggu di depan Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta,” jelasnya.

Made Yadnya yang juga mantan Kepala Desa Batannyuh, menjelaskan kasus tapal batas ini sejatinya sudah terjadi sejak tahun 1986. Ini dipicu oleh nilai ekonomis yang ada di Subak Apit Jaring Tempek Apit Jaring. Subak ini mewilayahi dua desa yakni Batannyuh dan Kuwum.

Subak Apit Jaring terdapat 14 tempek yang terdiri dari 10 tempek masuk wilayah Desa Kuwum dan 4 tempek masuk wilayah Desa Batannyuh. “Empat tempek yang masuk wilayah Desa Batannyuh adalah Tempek Apit Jaring, Tempek Bantas Betenan, Tempek Bantas Duwuran dan Tempek Uma Diwang,” bebernya. Yang dipermasalahkan oleh Desa Kuwum adalah tempek apit jaring, karena di wilayah seluas kurang lebih 20 hektar tersebut terdapat berbagai usaha seperti ukir, pembuatan dupa, dan usaha lainya.

Kasus ini kembali mencual pada tahun 2008 – 2009, saat itulah pihak Desa Batannyuh mulai menelusuri batas wilayah yang sebenarnya. Akhrirnya ditemukanlah batas wilayah tersebut dalam lontar Raja Blayu. Dalam lontar genieng galu yang dibuat tahun 1700, di sebelah selatan Pura Bedugul dinamakan Madu Giri Kusuma, sedangkan di timur Pura Bedugul dengan batas alam tali kunda (saluran irigasi tersier ) yang disebut Gajak Lukuwing Mangsa.

Setelah beberapa kali pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi pemerintah daerah, akhirnya Bupati Tabanan mengeluarkan SK Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas wilayah Desa Batannyuh dan Desa Kuwum, Marga. Atas dasar itulah Desa Kuwum tidak puas dan mengajukan gugatan perdata.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tanah Lot Art and Food Festival VII Digelar Akhir Agustus 2026

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot bersiap menggelar Tanah Lot Art and Food Festival VII yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus 2026.

Festival tahunan ini dirancang untuk menghadirkan perpaduan harmonis antara pertunjukan seni budaya, hiburan rakyat, serta sajian kuliner khas Bali yang melibatkan langsung para pelaku UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Wilayah Dawan, Picu Kerusakan Bangunan hingga Jalan Longsor

balitribune.co.id I Semarapura - Cuaca ekstrem berupa curah hujan tinggi yang disertai angin kencang menerjang wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sejak Minggu malam (26/7/2026) pukul 23.00 WITA hingga Senin pagi (27/7/2026) pukul 05.00 WITA.

Peristiwa alam tersebut memicu sejumlah kerusakan bangunan warga hingga bencana tanah longsor di beberapa titik.

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan Kawasan Wisata, Pemkab Badung Ground Breaking Proyek Infrastruktur Senilai Rp2,9 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai mega proyek infrastruktur jalan untuk mengurai kemacetan di kawasan wisata. Langkah ini ditandai dengan seremoni Ground Breaking Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Shortcut Berawa–Umalas–Kedampang–Teuku Umar Barat dengan total anggaran mencapai Rp 2,9 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Buleleng Genjot Pajak PBB-P2, Targetkan Realisasi 75 Persen di Bulan September

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng tengah melakukan upaya ekstra untuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026. Hingga akhir Juli, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 27,91 persen atau sekitar Rp8,3 miliar dari target total Rp30 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.