Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Indonesia Soroti Perilaku “Nyeleneh” Wisatawan di Bali

Bali Tribune / Keterangan pers terkait perilaku “nyeleneh” wisatawan di Bali.

balitribune.co.id | DenpasarMaraknya perilaku “nyeleneh” wisatawan yang berkunjung ke Bali belakangan ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia. Dalam keterangan pers bersama di Jayasabha, rumah jabatan Gubernur Bali, Minggu (28/5), yang dihadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol, Putu Jayan Danu Putra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan bahwa salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah. Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Salah satu bentuk kepatuhan wisatawan asing (Wisman) yakni menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali,” ucap Trisno Nugroho.

Lantas Trisno Nugroho juga mengatakan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

“Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan,” katanya.

Lebih lanjut, Trisno Nugroho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.

Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah.

“Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” tutupnya.

wartawan
ARW
Category

Memperebutkan Hadiah Utama Rp 50 Juta, 21 Ogoh-ogoh Mulai "Unjuk Gigi" di Puspem Badung 

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 21 ogoh-ogoh di Kabupaten Badung mulai berdatangan ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, pada Kamis (13/3). Ogoh-ogoh ini berkumpul "unjuk gigi" di depan Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem untuk mengikuti pawai atau parade bertalian dengan lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang digelar Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wabup Badung Terima Exit Meeting BPK, Pemeriksaan Interim LKPD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati, Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba, menerima exit meeting Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, serangkaian berakhirnya pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung tahun 2024, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (13/3). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelola Akomodasi Wisata Kenalkan Kuliner Nusantara di Momen Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Badung - Perayaan dua hari raya besar keagamaan yang berdekatan pada Maret 2025 ini dimanfaatkan pelaku usaha akomodasi wisata di Bali dan provinsi lainnya untuk mengenalkan kuliner Nusantara kepada para wisatawan saat berlibur di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Kreator Afiliasi Diharapkan Bisa Membantu Promosi Pariwisata Lokal dan Produk UMKM

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) menghadirkan program edukasi kreator muda di lebih banyak wilayah yang telah dimulai dari Palembang kemudian akan berlanjut ke Medan, Bandung, Bali, Makassar, serta Lombok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian Pidato Pengantar Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (13/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.