Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Uji Sahih RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara

Bali Tribune / RUU - Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara di Kampus Universitas Warmadewa Denpasar, Senin (5/6),
balitribune.co.id | Denpasar - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kerjasama dengan Universitas Warmadewa menggelar Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara di kampus setempat, Denpasar, Senin (5/6). Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, terdapat 3 tempat untuk uji sahih yang dilakukan Komite III DPD RI, namun pilihan jatuh di Bali. Sehingga Bali menjadi tempat Uji Sahih RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara. 
 
"Bali provinsi paling tersering dikunjungi Komite III DPD RI. Inilah yang membuat 'magnet-magnet' yang ada di Komite III sering datang ke Bali untuk menyalurkan dan menyampaikan aspirasinya sekaligus mendengar aspirasi-aspirasi kita yang ada di Bali," katanya.
 
Kata dia, Undang-Undang ini mengalami 3 kali perubahan judul karena dianggap sedikit kontroversi. Mengingat, Indonesia sejak 1945 telah berikrar diri untuk bersatu menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kalau kita hidupkan lagi kerajaan-kerajaan yang ada di daerah, maka itu akan menjadi persoalan yang disintegrasi bangsa. Sehingga judul-judul ini kita ubah lalu kita sampaikan kepada DPR RI dan masuk salah satu program Prioritas Menengah DPR RI," jelas Hasan.
 
Dikatakannya, mudah-mudahan tahun 2023 dan 2024 Undang-Undang ini dapat disahkan menjadi sebuah Undang-Undang yang pertama di Indonesia yang mengakui adat budaya kerajaan di negeri ini. "Karena selama ini kami sering berkunjung ke beberapa daerah tempat kerajaan-kerajaan yang ada itu, dan tidak diperhatikan bahkan kadang-kadang pemerintah daerahnya tidak ngundang karena bingung yang mau diundang ini siapa. Banyak yang mengaku raja, di beberapa daerah begitu. Antar sesama kerajaan juga kadang berkelahi. Di Undang-Undang ini kita satukan, kita ramu yang terbaik," bebernya.
 
Disampaikan Hasan, secara khusus Komite III datang ke Bali untuk menyosialisasikan terkait RUU tersebut di wilayah Bali untuk mendapatkan dukungan berupa masukan dari Pemerintah Provinsi Bali, masyarakat Bali, Universitas Warmadewa dan mahasiswa Universitas Warmadewa agar nantinya bisa disahkan menjadi Undang-Undang. 
 
"Sehingga kerajaan di negara ini mempunyai payung hukum namun bukan niat untuk memecah belah bangsa ini, bukan niat untuk membuat persatuan dan kesatuan tidak rukun di negeri ini. Undang-Undang ini kita maksimalkan sehingga kerajaan-kerajaan yang ada di nusantara punya payung hukum tersendiri dalam rangka untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Hasan.  
 
Rektor Universitas Warmadewa, Prof. I Gede Suranaya Pandit mengaku bangga dalam rangka menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara DPD RI Komite III melibatkan Universitas Warmadewa. Pasalnya, Bali sebagai pulau dengan ciri khas budaya pertanian dan memiliki peninggalan-peninggalan berharga termasuk peninggalan kerajaan menjadi menarik untuk dilihat. "Kami telah mampu menyelenggarakan dan memberikan tempat penyelenggaraan uji sahih," ujarnya. 
 
Uji sahih yang dilakukan di perguruan tinggi bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakehokder, akademisi, pakar budaya, hukum dan mahasiswa. Melalui uji hahih seluruh narasumber memberikan masukan-masukan untuk mempertajam RUU tersebut. Seluruh usulan maupun pendapat dari diskusi ini dapat dihimpun dengan baik untuk meningkatkan kualitas draf RUU agar dapat diusulkan ke DPR RI.
 
Seperti diketahui, Komite III DPD RI yang membidangi masalah budaya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, disabilitas dan lainnya menginisiasi RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara. Kegiatan uji sahih ini juga diharapkan dapat menyerap aspirasi terkait gagasan pembentukan RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Istiadat Nusantara yang sedang digagas DPD RI.
 
RUU ini diawali adanya aspirasi masyarakat daerah termasuk aspirasi dari para raja di seluruh Nusantara dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPD RI.
 
Uji sahih menghadirkan sejumlah narasumber yakni Prof. Yahya Ahmad Zein (Tim Ahli RUU), I Gusti Ngurah Seramasara (Wakil Ketua Harian Majelis Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali), Anak Agung Gede Oka Wisnumurti (Akademisi Bidang Kebudayaan), I Wayan Rideng (Akademisi Bidang Hukum), Ida Dalem Semara Putra (Raja Klungkung) yang dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama stakeholder termasuk sejumlah raja di Bali atau Penglingsir Puri. Acara uji sahih diawali perkenalan delegasi (Komite III) oleh Senator Provinsi Bali, Anak Agung Gde Agung.
wartawan
YUE
Category

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.