Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis Terdakwa Korupsi LPD Anturan Diperberat, Bayar Uang Pengganti Rp 151,4 Miliar

Bali Tribune / Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

balitribune.co.id | Singaraja - Harapan terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan Nyoman Arta Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman pupus sudah. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Padahal vonis sebelumya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar hanya memutusnya 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436, sesuai dengan nilai kerugian atas hitungan jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan dalam putusan di tingkat Pengadilan Tipikor, Arta Wirawan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.331.661.325.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan," demikian bunyi amar putusan banding dengan Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS, Rabu (14/6).

Vonis denda itu lebih banyak dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang memberikan denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim PT Denpasar menyatakan Nyoman Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa.

Tidak hanya itu, terkait uang pengganti terdakwa paling lama harus membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Selanjutnya jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan ia telah menerima salinan putusan banding PT tersebut melalui panitera pada PN Singaraja. 

"Atas putusan banding tersebut JPU masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut," ungkap Alit Ambara yang juga Humas Kejari Buleleng.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar baik JPU maupun kuasa hukum Arta Wirawan menyatakan banding. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair. Selain itu, vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa juga jauh dari tuntutan 18 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa. 

Selain itu JPU melakukan banding karena menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar.

Sementara kuasa hukum terdakwa Arta Wirawan, I Wayan Sumardika menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar keliru. Menurutnya putusan itu tidak mencerminkan keadilan, sebab dalam kasus tersebut tidak ada unsur kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Ia pun berdalih bahwa pada tahun 1990 Pemprov Bali hanya menempatkan modal awal sebesar Rp 5,2 juta lebih untuk LPD Anturan yang dan hingga saat ini masih tersimpan pada 

rekening LPD Anturan. Saat ini di rekening LPD Anturan tercatat saldo sebesar Rp 1,9 miliar.

wartawan
CHA
Category

Topeng Suluh Badung, Menghidupkan Warisan Maestro Carangsari di Panggung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung menghadirkan kekuatan tradisi dalam Rekasadana (Pergelaran) Kesenian Khas Kabupaten pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui pementasan Topeng Suluh yang dibawakan Sanggar Seni Waduk, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, di Kalangan Ratna Kanda, Jumat (26/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata mengambil sumpah dan melantik sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat di bawahnya dalam mutasi jabatan yang dilaksanakan di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (29/6/2026) siang. Dua orang Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  (Diskoperindag) terkena roitasi atau tukar jabatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disambut Antusias Penonton, Gong Kebyar Anak-anak Duta Badung Tampilkan Tabuh dan Tari Kreasi serta Dolanan

balitribune.co.id | Denpasar - Sanggar Tari dan Tabuh Rajapala Banjar Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, menjadi duta Badung di ajang Utsawa atau Parade Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 tahun 2026, Jumat (26/6/2026) di panggung terbuka Ardha Candra Art Center Denpasar. Saat itu, duta Badung tampil bareng dengan duta Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih

balitribune.co.id I Tabanan – Satreskrim Polres Tabanan hingga kini masih berupaya mengungkap identitas sesosok jenazah tanpa identitas (Mr. X) yang ditemukan di Hutan Sanghyang, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menghadapi berbagai kendala teknis akibat kondisi fisik jenazah yang sudah mengalami kerusakan parah.

Baca Selengkapnya icon click

Bale Banjar Muluk Babi Dibangun dari Hibah Rp7,5 Miliar, Bupati Minta Jadi Contoh Bangunan Berkualitas

balitribune.co.id I Mangupura - Bale Banjar Muluk Babi, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, yang dibangun melalui hibah Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp7,5 miliar, resmi dioperasikan setelah diresmikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Minggu (28/6). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan dirangkaikan dengan Piodalan Mejaba Jero di Pura Melanting serta Pura Dalem Sukun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.