Dengan "Ucok" Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Formal dan Informal | Bali Tribune
Diposting : 15 June 2023 16:29
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / PENGHARGAAN - Bupati Giri Prasta, saat menerima penghargaan dari BPJS pusat sebagai kabupaten berkomitmen tinggi mewujudkan universal coverage ketenagakerjaan.
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menjadi role model nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai bukti negara hadir untuk rakyat melalui pelaksanaan Inovasi Universal Coverage Ketenagakerjaan (Ucok). Inovasi pro rakyat ini, merupakan berkah pasca Pandemi Covid-19, yang digelar dengan leading sector Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung bersama komponen OPD terkait dan BP Jamsostek Badung.
 
Program ini juga sebagai bukti nyata komitmen kepemimpinan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam upaya untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim di Badung, melalui jaminan sosial tenaga kerja, yang  fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal. Yang mana, melalui inovasi Ucok ini, ditargetkan tahun 2026 semua masyarakat di Badung sudah dilindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. I Putu Eka Merthawan.,M.Si., mengatakan, program Ucok ini, merupakan jaminan sosia tenaga kerja, yang  fokus menyasar kepada tenaga kerja formal dan informal di Badung. Dijelaskan, untuk tenaga kerja formal yang dimaksud, meliputi tenaga kerja yang ada SK Bupati Badung, Seperti tenaga kontrak di kabupaten Badung dengan total 7826 orang, diberikan Rp 16.800 per bulan, selama dia bekerja, melalui subsidi Pemda Badung. "Jadi untuk sektor formal dari tenaga kontrak yang ada, yang sudah mendapat SK Bupati Badung," ucapnya, Kamis 15 Juni 2023.
 
Kemudian berikutnya yang kedua untuk tenaga formal lain yakni sektor peradatan, meliputi Sulinggih se kabupaten Badung yang telah ada SK Bupati Badung. Termasuk juga Pemangku pura Kahyangan Tiga dan Pura Prajapati, Kelihan Adat, Pekaseh, Pangliman, dengan total seluruhnya berjumlah 2624 orang. 
 
Dikatakannya, untuk tahun 2022, tenaga kontrak sudah 100 persen tercover jaminan sosia tenaga kerja. Sedangkan, untuk tahun 2023, di sektor peradatan juga sudah 100 persen tercover. Sementara Rancangan untuk tahun 2023 ini, kembali Bupati Badung, Giri Prasta, akan membuat gebrakan, memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada sektor peradatan informal. Bahkan, saat ini sudah dirancang Peraturan Bupati (Perbup). Yang mana, untuk anggaran perubahan tahun ini, ditargetkan sebanyak 30 ribu tenaga informal bisa tercover.
 
Total 30 ribu orang tersebut meliputi semua pemangku di luar pura kahyangan tiga prajapati, termasuk balian. Pemberian jaminan sosial tenaga kerja untuk sektor informal ini kata dia, ditegaskan dengan Perbup yang dipertanggungjawabkan oleh bendesa adat dan diketahui oleh Dinas Kebudayaan. "Kita target 30 ribu tahun 2023 ini, untuk sektor-sektor peradatan informal ini, nantinya ini akan dikuatkan dengan keterangan dari bendesa adat. Dengan persyaratan, ber-KTP Badung, umur maksimal 65 tahun. Termasuk juga Serati atau Tukang Banten, Pecalang, petugas pasar adat. Tukang Parkir Adat, Sekaa Gong Adat," bebernya.
 
Selain sektor peradatan, juga menyasar sektor ekonomi seperti pedagang pasar. Pedagang ini bisa tercover juga dengan diketahui oleh bendesa adat dan juga Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
 
Berikutnya, pihaknya juga akan menyasar petani, yang diketahui oleh subak dan dilegalisasi oleh dinas pertanian. Berikutnya disabilitas yang diampu dinas Sosial. Kelompok ternak di bawah dinas Pertanian dan Pangan, Kelompok ikan dibawah dinas perikanan, perangkat dari desa di bawah dinas PMD.
 
Untuk anggaran, beban tugas dari pemerintah kabupaten Badung, dengan nilai hampir 30 miliar hingga tahun 2026. "Untuk tahun 2023 ini ditargetkan sebanyak 30 ribu di anggaran perubahan. Untuk tahun 2024, akan ditarget sebanyak 60 ribu. Ini akan terus berlanjut hingga tahun 2026, dengan target bisa tercapai 150 ribu krama tercover jaminan tenaga kerja sosial.