Diposting : 23 July 2023 19:47
ANA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Mangupura - Upah minimum kabupaten (UMK) Badung tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3,16 juta.
Akan tetapi, terungkap sejumlah guru Taman Kanak-kanak (TK) di daerah itu masih menerima gaji dibawah UMK. Ironisnya lagi, tenaga pendidik yang diberi gaji tak layak itu justru adalah guru TK negeri yang berada di bawah naungan Pemkab Badung.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara saat rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung Dewan, Jumat (21/7).
Lebih lanjut disebutkan bahwa guru TK yang digaji UMK adalah TK di Desa Pelaga, Petang. Guru di TK ini sebelumnya digaji sesuai UMK saat masih berada di naungan Desa Pelaga. Namun, sejak diambil alih oleh Pemkab Badung sebagai TK nuansa Hindu justru gurunya menerima gaji dibawah UMK.
"Ketika saya menjadi perbekel, guru TK disana gajinya UMK, tapi setelah diambil alih Pemkab Badung kok malah dibawah UMK," ungkapnya.
Mantan Perbekel Pelaga inipun mengaku miris melihat pendapatan guru tersebut. Ia pun meminta pemerintah memperhatikan besaran gaji guru TK.
'Kami harap gaji guru TK khususnya di Pelaga bisa disesuaikan dengan UMK," kata Lanang Umbara.
Sementara Sekda Badung Wayan Adi Arnawa secara terpisah menyebut para guru tersebut dibawah naungan desa adat. Namun pihaknya sesuai permintaan Bupati Badung agar menambahkan upah tenaga pendidikan jika keuangan daerah mampu melakukanya.
"Kita sedang berupaya mendorong sebagai permintaan Bapak Bupati untuk kesejahteraan para guru ini. Semoga dengan kemampuan keuangan kita bisa melakukan perubahan-perubahan,” kata Sekda asal Pecatu itu.