balitribune.co.id | Gianyar - Pemkab Gianyar melalui Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi menguatkan komitmen dan konsistensi stakeholder untuk mewujudkan Gianyar menuju Kota Layak Anak (KLA) serta mengevaluasi KLA tahun 2023 di Ruang Rapat Bappeda Kab. Gianyar, Rabu (25/10/2023).
KLA merupakan bentuk upaya pemerintah dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak untuk harkat dan martabat seorang anak. Anak menjadi investasi jangka panjang bagi negara dan bangsa ini, menjunjung tinggi aset bangsa untuk melanjutkan pembangunan bangsa di masa depan. Rapat ini dihadiri oleh Tim Gugus Tugas KLA Pemkan Gianyar, OPD terkait, dan para stakeholder seperti Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia, Forum Anak Daerah, MDA, kepolisian, Kodim, Kejaksaan, PN, Pengadilan Agama, dan Kanwil Kementerian Agama.
Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Gianyar yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gianyar I Wayan Sadra menyampaikan, untuk menjadikan Kabupaten Gianyar sebagai KLA harus dilakukan perencanaan, koordinasi dan evaluasi yang matang dan berkelanjutan. Hal tersebut harus dilaksanakan bersama-sama tidak hanya berfokus pada leading sector yang menangani, akan tetapi peran dari seluruh komponen instansi yang ada, mulai dari vertikal maupun horizontal. Hal tersebut menjadi komitmen bersama-sama khususnya gugus tugas KLA di Pemkab Gianyar. “Perlindungan yang kita berikan kepada anak tentunya perlindungan terhadap kekerasan fisik, psikis, seksual, dan diskriminasi,” tutur Wayan Sadra.
Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini mengungkapkan, dalam rangka mewujudkan Provinsi Bali Layak Anak, maka diperlukan sinergi dan koordinasi dengan kabupaten/kota yang ada di Bali. Dengan dilaksanakannya koordinasi yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Bali akan dapat memperkuat kajian untuk dijadikan masukan bersama-sama untuk memperkuat Bali sebagai Kota Layak Anak. “Kabupaten Gianyar di tahun 2023 sudah meraih Kategori Nindya, tentunya diharapkan tahun depan bisa memperoleh Kategori Utama,” harap Gede Yastini.
Wakil Ketua KPPAD Provinsi Bali A.A. Putra Wirawan menambahkan, pemerintah dengan segala stakeholdernya sudah membentuk sebuah regulasi, tentunya regulasi tersebut sudah berada di masing-masing instansi terkait tentang perlindungan anak. Dalam pelaksanaan regulasi ini ada piranti-piranti pelaksanaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab dan pengawasan oleh KPPAD Provinsi Bali.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kelemahan-kelemahan yang ada pada pelaksanaan KLA tahun 2023 yang sudah berlangsung. Dalam kegiatan mewujudkan KLA ini tidak serta merta dibebankan kepada Dinas P3AP2KB saja namun seluruh instansi. “Masalah anak merupakan masalah kita bersama dan menjadi tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah, masyarakat umum, dan dunia usaha,” tegasnya.