Pengusaha Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 9 June 2017 19:12
I Made Darna - Bali Tribune
Wayan Suyasa
Wayan Suyasa

BALI TRIBUNE - Serikat pekerja mendesak perusahaan memberikan tunjangan  hari raya (THR) kepada  pekerja atau buruh tepat waktu dan jumlah. Pasalnya, THR merupakan salah satu hak yang mesti diterima pekerja.
Itu ditegaskan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung Wayan Suyasa, S.H., Kamis (8/6).
Menurutnya pemberian THR merupakat amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh pengusaha.  “THR tentu menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu kalangan buruh untuk berhari raya,” ujarnya Suyasa.
Pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Badung ini mengatakan saat ini karena masuk Hari Raya Idul Fitri buruh yang beragama Islam berhak mendapat THR. "Karena sekarang Hari Raya Idul Fitri ya pekerja beragama Islam berhak dapat THR," katanya.
Biasanya, ujar politisi asal Penarungan tersebut, pengusaha akan memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan agamanya. Jika karyawan beragama Hindu, tegasnya, biasanya diberikan pada Hari Raya Nyepi atau Galungan. Karyawan Kristen diberikan THR saat Natal, sementara karyawan muslim diberikan THR pada saat Idul Fitri.

Soal jumlah, Suyasa menyatakan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah. “Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR secara proporsional,” katanya sembari menambahkan, THR ini wajib dibayarkan kepada karyawan tujuh hari sebelum hari raya.
Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tak mampu atau tak mau memberikan THR, Suyasa yang juga menjabat sebagai Dewan pengupahan Badung menyatakan ada sanksi administrasi dan denda bagi pengusaha yang tak memenuhi kewajiban THR karyawannya. “Ya ada sanksi tegas dalam bentuk administratif dan denda,” pungkasnya.