balitribune.co.id | Mangupura - Ada yang menarik dari pembangunan jalan baru short cut Tibubeneng-Canggu. Pasalnya, belum apa-apa jalan short cut yang ada di Simpang Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara itu sudah diserbu papan reklame atau billboard berukuran raksasa.
Jalan Short Cut Tibubeneng-Canggu sendiri baru akan “dipelaspas” dan diresmikan pada Rabu (10/1). Namun, sejumlah papan reklame berukuran jumbo sudah lebih dulu mejeng di kawasan itu.
Dari pantauan, ada tiga papan reklame raksasa yang sudah berdiri. Lebar papan bahkan menjorok ke jalan.
Munculnya billboard tersebut bahkan menjadi sorotan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung yang menggarap proyek jalan itu. Sebab, jalan belum sepenuhnya rampung sudah ada papan billboard yang duluan mejeng.
“Kita tidak tahu siapa pemiliknya, mereka pun tidak meminta izin sebelum melakukan pemasangan,” ungkap Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba.
Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan posisi papan reklame itu. Sebab, sebagian menjorok ke jalan. “Papan reklame itu sebagian menjorok ke jalan,” katanya.
Untuk memastikan reklame itu mengantongi izin atau tidak, Surya Suamba mengaku akan segera bersurat ke instansi berwenang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Pihaknya berharap aparat penegak Perda ini bisa segera menindak apabila terjadi pelanggaran.
“Kita sedang menyiapkan surat pemberitahuan ke Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024) mengaku sudah menerima informasi tentang keberadaan billboard di jalan short cut tersebut. Pihaknya pun akan menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pengecekan ke lapangam.
“Kami sudah terima informasinya, kami sudah menugaskan, besok Rabu (10/1) agar PPNS melalukan penelurusuran ke lapangan,” ujarnya.
Pihaknya akan menelusuri pemilik billboard tersebut. Kemudian akan diminta untuk mengklarifikasi terkait perizinan yang dimiliki.
“Karena ini jalan baru dan belum diresmikan, kami akan telusuri siapa pemilik billboard itu,” tegasnya.
Untuk memastikan masalah perizinan, lanjut Suryanegara, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.
“Kami juga tentu akan berkoordinasi dengan PUPR dan Badan Perizinan, karena itu jalan baru dan belum diresmikan, tapi sudah dipasangi papan reklame,” terang Suryanegara.
Bagaimana kalau belum berizin? Pejabat asal Denpasar ini memastikan bahwa penertiban akan dilakukan. Namun bilamana setelah dicek reklame tersebut masih bodong, maka pihaknya akan meminta pemilik segera melakukan pembongkaran.
“Kami konfirmasi dulu, kalau tidak memiliki izin kami akan minta mereka membongkar sendiri,” pungkasnya.
Diketahui, jalan baru short cut Tibubeneng - Canggu baru saja rampung dikerjakan termasuk trotoar dan saluran irigasinya. Upacara pemelaspasan akan dilakukan pada Rabu 10 Januari 2024. Setelah proses pemelaspasan atau upacara secara Hindu, baru dilakukan pembukaan dan rekayasa lalulintas.
Jalan ini nantinya untuk mengalihkan arus dari arah Denpasar menuju Batu Bolong. Pembangunan jalan ini menggunakan dana APBD Badung dengan total Rp 31 miliar, meliputi pembebasan tanah dan pengerjaan fisik.