Satuan Res Narkoba Polres Klungkung Tangkap 8 Orang Tersangka Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 7 February 2024 06:12
SUG - Bali Tribune
Bali Tribune/ UNGKAP - Polres Klungkung ungkap penangkapan 8 tersangka kasus narkoba.

Balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung, Selasa (6/2/2024), di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.


Kompol I Komang Sura Maryantika menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung pada kurun waktu bulan Januari 2024 dengan mengamankan 8 orang tersangka dengan inisial DC, PAS, LPSN, IMS, ASP als. GA, AM, S, IWBD di 5 TKP yang berbeda.

Kata Kompol I Komang Sura Maryantika, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkotika dengan 8 orang tersangka di 5 TKP yang berbeda dengan jumlah barang bukti berupa 14 Paket Sabu, dengan total berat 7,58 gram brutto atau 4,98 gram netto, alat hisap Bong sebanyak 3 Pipet kaca yang didalamnya menyisakan Narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram brutto atau 0,06 gram netto.

Tkp 1 di Kecamatan Klungkung di Pinggir Jl. Jempiring Gang XII Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 1orang yang inisial DC pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024

Untuk Tkp 2 di Kecamatan Klungkung Banjarangkan, di pinggir Jalan Subak Lepang Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim mengamankan tersangka dengan inisial PAS, LPSN dan IMS pada hari Rabu (10/1/2024). Untuk Tkp 3 di Kecamatan Dawan berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan
Kabupaten Klungkung, Tim mengamankan tersangka inisial ASP Als. GA pada hari Senin (22/1/2024).

Tkp 4 di Kecamatan Dawan bertempat di Parkiran pelabuhan The Angkal Kampung Kusamba Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Tim Berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AM, Pada hari Selasa (30/1/2024). Tkp 5 di Kecamatan Nusa Penida Berlokasi di Banjar Sampalan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial S dan IWBD, pada hari Selasa (30/1/2024).
.
Wakapolres Klungkung menambahkan bahwa 3 (Tiga) orang Tersangka dengan Inisial IMS, ASP als. GA, AM adalah Residivis dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Klungkung mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika untuk para tersangka dengan inisial PAS, LPSN, IMS, ASP Als. GA, AM, S dan IWBD disangkakan sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Tersangka inisial DC disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Klungkung ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” harap Kompol I Komang Sura Maryantika.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika. “Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,” tandasnya.