BALI TRIBUNE - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus lima orang pelaku narkoba dalam sepekan. Sayangnya, kelima orang ini hanya berstatus sebagai pengedar kelas teri.
Penangkapan pertama terhadap MF (33) di Jalan Pulau Ayu Selatan Gang I Denpasar Barat, Rabu (7/6) pukul 15.00 Wita. Dari tangan pria pengangguran ini polisi mengamankan 17 paket sabu seberat 3,17 gram dan 24 butir ekstasi. Kepada petugas, ia mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial FR yang tidak diketahui keberadaannya. Sabu dibeli seharga Rp1,2 juta per gram dan ekstasi dibeli Rp220.000 per butir.
“Dia mengaku barang bukti ini dikirim melalui sebuah jasa pengiriman. Dia ambil di kantor jasa pengiriman di Sanur kemudian barangnya dipecah menjadi, paket kecil sabu dijual seharga Rp500.000 per paket dan ekstasi dijual seharga Rp500.000 per butir,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk, Selasa (20/6).
Keesokan harinya, polisi membekuk seorang perempuan berinisial VL (24) di seputaran Jalan Gunung Salak Selatan Gang Tegal Asri, Denpasar Barat pukul 15.30 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bersih 0,28 gram. Ia mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial ASW (24) yang diberikan secara gratis karena ASW menumpang tinggal di tempat kosnya.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ASW setengah jam kemudian. Dari tangan pria penari api ini polisi menyita barang bukti 7 paket sabu dengan berat bersih 3,44 gram. Kepada perugas, ia menerangkan mendapat sabu itu dari seseorang napi yang berada di dalam Lapas Kerobokan berinisial JM yang dibeli seharga Rp1,7 juta per gram.
“Tersangka memesan sabu sebanyak 5 gram, pembayaran dilakukan setelah sabu habis terjual. Ia mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu karena sepinya job sebagai penari api di kawasan Kuta,” tutur Hadi Purnomo. “Kita masih dalami keterangannya yang mengaku dapat barang ini dari seseorang yang ada di dalam Lapas,” tambah Ariawan.
Penangkapan selanjutnya terhadap FHD (26) di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat, Senin (12/6) pukul 23.00 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,24 gram. Dan lagi-lagi kepada petugas, FHD menerangkan mendapat sabu dari seorang berinisial WW yang berada di Lapas Kerobokan yang dibeli seharga Rp800.000 dibayar melalui transfer BCA.
Penangkapan terakhir terhadap DPG (28) di Jalan Abadi Kampial Kuta Selatan, Rabu (14/6) pukul 16.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,3 gram. Residivis narkoba 4 tahun penjara dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2015 ini mengaku mendapat sabu tersebut dari AG yang tidak diketahui keberadaannya yang dibeli seharga Rp800.000.