Didukung 5 Sektor Usaha Penerimaan Pajak Bali Tumbuh 29,35%   | Bali Tribune
Diposting : 30 June 2024 18:33
ARW - Bali Tribune
Bali Tribune / Nurbaeti Munawaroh.

balitribune.co.id | DenpasarKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,63 triliun hingga Mei 2024, meningkat sebesar 29,35% year on year (yoy). Capaian ini setara dengan 45,88% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun. Informasi ini disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar secara hybrid pada Senin (27/6).

Penerimaan hingga 31 Mei 2024 ini didukung oleh lima sektor dominan, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp1.180,63 miliar (18,03%), Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.147,54 miliar (17,52%), Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp1.043,08 miliar (15,93%), Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sebesar Rp508,89 miliar (7,77%), dan Industri Pengolahan sebesar Rp449,48 miliar (6,86%).

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2024 meliputi 264.615 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 37.004 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 33.241 SPT Wajib Pajak Badan.

“Saya mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan mereka meskipun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu,” tegas Nurbaeti.

“Isu yang masih hangat dibahas adalah tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER). TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan. Apabila diakumulasikan dalam 1 tahun, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong tidak berbeda dibandingkan dengan skema penghitungan sebelumnya. TER ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung,” ungkap Nurbaeti.

Nurbaeti Munawaroh menambahkan, apabila masyarakat memiliki keluhan atau menemukan adanya fraud di lingkungan DJP, silakan disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan di antaranya telepon kring pajak 1500200, surat elektronik (surel) pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, chat pada laman pajak.go.id, atau menyampaikan surat atau datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.

Muhamad Lukman, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Provinsi Bali hingga bulan Mei sebesar Rp460,04 miliar dari target sejumlah Rp1,24 triliun (37% dari target). Penerimaan ini tumbuh Rp116,21 miliar atau 33,80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Jika dijabarkan, realisasi penerimaan bea masuk mencapai Rp65,74 miliar dari target sebesar Rp113 miliar (57,83% dari target) dan penerimaan cukai mencapai Rp394,30 miliar dari target sebesar Rp1,13 triliun (34,90% dari target).

Sudarsono, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKN) Bali dan Nusa Tenggara, mengungkapkan bahwa sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Bali ada tiga kategori, yaitu PNBP Aset, Piutang, dan Lelang dengan realisasi hingga 31 Mei 2024 sebesar Rp20,95 miliar dari target sejumlah Rp48,57 miliar (43,12% dari target). Jika dijabarkan, capaian tersebut terdiri dari PNBP Aset sebesar Rp6,86 miliar dari target sejumlah Rp17,56 miliar (39,09% dari target), PNBP Piutang Negara sebesar Rp575 juta dari target sejumlah Rp160 juta (359,33% dari target), dan PNBP Lelang mencapai Rp13,50 miliar dari target sejumlah Rp30,85 miliar (43,77% dari target).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan, menyampaikan bahwa kinerja belanja Pemerintah Pusat hingga Mei sebesar Rp4,10 triliun, mengalami pertumbuhan 17,7% (yoy), sedangkan belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp4,96 triliun, tumbuh 11% (yoy).

“Saat ini risiko resesi ekonomi global masih membayangi kita semua akibat perang di Ukraina dan Timur Tengah. Hal ini dapat dilihat dari inflasi gabungan Bali sebesar 3,54% (yoy), sedikit lebih tinggi dari target inflasi nasional sebesar 3,5%. Namun, hingga bulan Mei 2024, pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali sangat baik mencapai 5,98% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Muhamad Mufti Arkan.