balitribune.co.id | Mangupura - Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Badung digugat sejumlah warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Pasalnya, hingga kini mereka belum menerima ganti rugi atas penggunaan sebagian tanah mereka untuk JLS. Yaitu pengadaan tanah untuk pelebaran jalan 12 meter sepanjang Jalan Pantai Giri - Sawangan Niko, Kelurahan Benoa.
Ada enam warga yang menggugat dan mendesak proyek JLS dihentikan. Yaitu I Wayan Kamar, I Made Pintu, I Made Mendra, I Made Lama, I Wayan Agun Juniantara, dan I Ketut Sudana.
Gugatan mereka disampaikan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai register diterima tanggal 2 Januari 2024. Pihak yang digugat adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Warga yang mengugat menyatakan telah memiliki sertifikat dan melepaskan/membebaskan masing-masing 12 M3 atas tanahnya.
Walau telah melepas tanahnya, pengugat menyatakan belum pernah menerima ganti rugi dari Dinas PUPR Badung.
Dari hitungan pengugat total ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah adalah Rp39.720.000.000. Karena belum menerima ganti rugi, para penggungat secara bersama-sama minta proyek pelebaran jalan ini dihentikan.
Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Minggu (4/7) membenarkan pihaknya menerima gugatan dari warga Sawangan itu. Dikatakan bahwa pengadaan lahan untuk JLS Badung sudah berlangsung sejak tahun 2018.
"Memang benar ada gugatan warga, mereka meminta proyek JLS dihentikan. Alasannya kita belum membayar ganti rugi,” ujarnya.
Namun pihaknya membantah tudingan tersebut. Menurut Surya Suamba Pemkab Badung pasti membayar tanah masyarakat, dengan satu catatan harus memiliki alas hak/sertifikat.
“Tidak mungkin pemerintah tidak membayar, akan tetapi harus memiliki alas hak yang sah," kata Surya Suamba.
Pihaknya mengaku tidak meberani membeli tanah masyarakat apabila alas haknya tidak jelas.
“Kita tidak berani membayarkan ganti untung, kalau tidak ada sertifikatnya,” tegasnya.
Dalam pembebasan lahan proyek JLS pihaknya selalu berkoordinasi dengan BPN.
Terutama pada lokasi yang disengketakan, tanah yang terkena pelebaran jalan di wilayah Panti Giri - Sawangan Niko.
Menurut Surya Suamba tanah yang disengketakan tersebut termasuk tanah negara, tidak termasuk dalam sertifikat tanah para pengugat. Sehingga atas dasar itu Pemkab Badung tidak memberikan ganti untung.
"Kalau kita bayarkan tanpa alas hak, tentu akan menjadi temuan dalam pemeriksaan oleh BPK,” pungkasnya.