balitribune.co.id | Semarapura - DPRD Kabupaten Klungkung usai setelah melantik pimpinan dewan, langsung tancap gas kebut pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan). Sehingga tugas-tugas pokok anggota dewan Klungkung periode 2024-2029 bisa segera terlaksana tidak ada molor lagi.
AKD, Alat kelengkapan dewan di Klungkung telah disepakati, Senin (1/10), yang terdiri dari badan musyawarah, komisi, badan pembentukan peraturan daerah, badan anggaran, dan badan kehormatan. "Pembentukan AKD sudah kami kebut dan kemarin sudah ditetapkan," ujar Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom usai resmi dilantik sebagai pimpinan dewan secara resmi.
Adapun susunan AKD DPRD Klungkung periode 2024-2029 antara lain, Komisi I diketuai Wayan Mastra dari Hanura, Komisi II diketuai I Nengah Ary Priadnya dari PDIP, Komisi III diketuai oleh I Wayan Sutama dari PDIP. Sementara Badan Musyawarah diketuai Anak Agung Gde Anom dari PDIP. Badan Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Anak Agung Gde Sayang Suparta dari Gerindra.
Badan Anggaran diketuai Anak Agung Gde Anom dari PDIP. Serta Badan Kehormatan diketuai I Wayan Misna dari PDIP. "Setelah dibentuk AKD, kami akan paripurna rancangan kerja satu tahun, rapat badan anggaran dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) terkait anggaran perubahan 2024," jelas Gung Anom.
Hal lain yang juga menjadi prioritas dewan, yakni berkoordinasi dengan eksekutif terkait adanya surat dari Sekda Klungkung tentang Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah Pada APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024.
"Kami akan rapat koordinasi (rakor) dengan eksekutif terkait surat edaran itu. Kenapa bisa seperti itu dan jangan sampai semua dipangkas (anggaran) tapi ada program yang diam-diam jalan," ungkap Agung Anom menyayangkan adanya info pemangkasan anggaran.