Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Ipung Laporkan Petugas Kasasi PN Denpasar ke MA | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 25 Oktober 2024
Diposting : 24 October 2024 22:06
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan antara penggugat Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku ahli waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kian menarik. Sebab, sebelumnya dikira sudah tidak ada upaya kasasi dilakukan oleh para tergugat ternyata masih bergulir. Merasa adanya kejanggalan, kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung melaporkan petugas Kasasi PN Denpasar ke Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung. 

Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/10) Ipung mengatakan, adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Sebab pengajuan kasasi oleh pemohon kasasi yang duluhnya adalah para tergugat dan turut tergugat tidak diunggah di layar E-Court oleh petugas kasasi PN Denpasar, bahkan setelah lewat jangka waktu 14 hari. Padahal biasanya, E-Court dipakai untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi.

"Kami melihat adanya janggal yang diduga dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Saat putusan di PT Bali diupload ke layar E-Court pada 2 Oktober 2024 dan juga diupload keesokannya. Tetapi kenapa pengajuan kasasi tidak?" ungkapnya.

Lantaran melihat di E - Court tidak ada upaya banding dari para tergugat hingga batas akhir 14 hari, sehingga dikira tidak ada pengajuan kasasi. Maka pihaknya menunggu adanya relaas yang menyatakan putusan tingkat banding sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi hal itu juga tidak ada di E-Court. Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi selaku kuasa hukum menanyakan kepada petugas PTSP PN Denpasar pada Rabu (23/10). Petugas kasasi bernama I Made Yasa mengatakan alasannya bahwa belum ada surat kuasa baru. Jawaban tersebut, dirasa Ipung tidak masuk akal.

"Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana kami bisa mendapatkan surat kuasa dari prinsipal, jika pernyataan kasasi tidak diberitahukan di E - Court. Kami sebagai kuasa hukum sebelumnya itu apa?" ujar Ipung dengan nada tanya.

Dikatakan Ipung, sampai saat ini tidak ada pencabutan kuasa dari prinsipal kepada Ipung selaku kuasa hukum. Hal itu menandakan surat kuasa pertama yang didaftarkan itu tetap berlaku dan E - Court digunakan pun tetap berlaku karena belum ada perubahan email  E - Court dari kami berarti menurut kami seharusnya email E-Court itu masih berlaku. Surat kuasa lain yang disampaikan di tingkat banding, hanyalah tambahan dari surat kuasa pertama, bukan pengganti karena tidak ada pencabutan kuasa. Selain itu, pemberitahuan menyangkut kasasi disampaikan melalui email pribadi prinsipal (HJ Maisarah). Hal ini pun dirasa aneh oleh Ipung.

"Kalau email pribadi kan ada banyak pesan masuk jadinya tertumpuk dan sulit untuk menyadarinya. Nah, E-Court ini kan jelas-jelas merupakan platform untuk menyampaikan pemberitahuan itu. Jika tidak tahu dan tak aktif menanyakan hal ini, maka bisa saja kehilangan waktu atau hak untuk mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

Ada lagi dugaan kejanggalan, yaitu kasasi yang diajukan oleh Ipung yang dulunya Tergugat II (Desa Adat Serangan) pada 17 Oktober 2024, tapi masih diterima. Padahal harusnya tenggang waktu pengajuan hanya sampai 16 Oktober 2024. Saat ditanyakan, alasan menerima pengajuan tersebut, petugas menyatakan  E - Court error. Disini ada dugaan perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Sehingga Ipung melaporkan perihal E-Court dan petugas kasasi PN Denpasar terkait dugaan maladministrasi ke Siwas Badan Pengawasan MA agar ada tindak lanjut atas masalah ini.

"Saya juga menyampaikan surat pemberitahuan ke Ketua PN Denpasar. Kami berharap, hasilnya bisa menjadi tolak ukur bagi Hakim di Tingkat Kasasi agar tidak mempertimbangkan permohonan dari pemohon kasasi," ujarnya.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, menurut keterangan bagian perdata, alasannya karena kuasa penggugat hanya sampai banding tidak sampai kasasi. Maka pemberitahuan e-court diberitahukan langsung ke prinsipal (HJ Maisarah).

"Ada dua surat kuasa, yang pertama ada yang diajukan saat banding. Nah yang dipakai jadinya surat kuasa terbaru berlakunya hanya sampai banding saja. Jadi perlu dikoordinasikan lagi ke PTSP agar tidak kehilangan hak mengajukan kontra memori kasasi," katanya.